Floating Left Ads
Floating Right Ads
banner 950x90

Kemudahan Bagi Tenaga Medis dan Kesehatan: Kemenkes Berlakukan Relaksasi SKP hingga Akhir Tahun

20240628 184244 0000
banner 120x600
banner 468x60

Jakarta, IAINews – Pada 25 Juni 2024, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Indonesia mengumumkan relaksasi terhadap persyaratan Satuan Kredit Profesi (SKP) bagi tenaga medis dan kesehatan. Kebijakan ini disampaikan dalam acara yang diadakan di Jakarta dan disiarkan melalui Zoom dan YouTube.

Relaksasi ini memungkinkan tenaga medis untuk lebih leluasa memenuhi jumlah SKP yang dibutuhkan untuk memperpanjang Surat Izin Praktik (SIP) hingga 31 Desember 2024.

Iklan ×

Aturan ini tercantum dalam Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/1063/2024 tentang Pemenuhan Satuan Kredit Profesi dalam Penerbitan Perpanjangan Surat Izin Praktik Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.


Download PDF

Menurut dr. Yuli Farianti, Sekretaris Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), kebijakan ini bukan merupakan pemutihan melainkan bentuk keringanan.

Hal ini dilakukan untuk mengakomodasi masa transisi dalam penerapan sistem informasi baru yang digunakan untuk memenuhi kecukupan SKP, yang berdampak pada lambatnya proses penerbitan perpanjangan SIP.

“Kami memberikan waktu hingga akhir tahun 2024 agar tenaga kesehatan dapat memenuhi kewajiban SKP mereka, mengingat masih adanya penyesuaian dalam masa transisi ini,” jelas dr. Yuli.

Dalam pengajuan perpanjangan SIP, tenaga kesehatan harus melampirkan bukti kecukupan SKP melalui dinas kesehatan atau dinas PTSP setempat.

Baca Juga  Kesulitan Menautkan Akun ke SKP Platform? Inilah Solusinya!

Jika bukti tersebut belum terpenuhi, mereka harus membuat pernyataan bahwa SKP akan dipenuhi paling lambat pada 31 Desember 2024.

“Bagi yang belum memenuhi jumlah SKP hingga batas waktu tersebut, Surat Tanda Registrasi (STR) mereka akan dinonaktifkan sementara, dan SIP yang sudah diterbitkan akan dicabut,” tambah dr. Yuli.

Namun, dr. Yuli menjelaskan bahwa STR akan otomatis diaktifkan kembali begitu tenaga medis memenuhi jumlah SKP yang diperlukan.

Sosialisasi terkait kebijakan ini sudah dilakukan secara luas kepada tenaga medis dan kesehatan, serta disampaikan kepada seluruh kolegium di Indonesia.

dr. Yuli juga menghimbau tenaga medis yang mengalami kesulitan dalam memenuhi SKP untuk segera menghubungi kolegium terkait, mengingat waktu yang semakin mendekati akhir tahun.

“Kami menghimbau agar tenaga kesehatan segera mengumpulkan atau berkoordinasi dengan kolegium masing-masing,” ungkap dr. Yuli.

Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik, Kementerian Kesehatan RI.

Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui hotline Halo Kemenkes di nomor 1500-567, SMS di 081281562620, atau email ke kontak@kemkes.go.id.

 

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *