Floating Left Ads
Floating Right Ads
banner 950x90

Kepala BPOM Mengingatkan Di Jalur Distribusi Apoteker Penanggungjawab Harus Bekerja Purna Waktu

BPOM CDOB
Ketua Umum PP IAI, apt Noffendri, S.Si bersama Plt Ka BPOM, Dr apt Rizka Andalusia dan ketua Hisfardis, apt Hangky Febriandi udai menandatangai pernyataan komitmen
banner 120x600
banner 468x60
BPOM CDOB
Ketua Umum PP IAI, apt Noffendri, S.Si bersama Plt Ka BPOM, Dr apt Rizka Andalusia dan ketua Hisfardis, apt Hangky Febriandi udai menandatangai pernyataan komitmen

JAKARTA, IAINews.id – Apoteker memiliki peran penting dan strategis di sarana distribusi dalam menjaga mutu obat dan upaya pencegahan diversi obat.

Karena itu apoteker harus memiliki pengetahuan dan memahami Cara Distribusi Obat yang Baik.

Iklan ×

Apoteker juga harus memiliki Tanggungjawab dan pengabdian sebagai profesi apoteker.

Hal itu disampaikan Kepala BPOM, Dr apt Lucia Rizka Andalusia, M.Pharm, MARS, yang diwakili oleh Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif, apt Dra Rita Endang, M.Kes, dalam ‘Dialog Kepala Badan POM bersama Profesi Apoteker Bidang Distribusi dalam Implementasi CDOB’, secara hibrid pada Jumat, 3 Mei 2024 lalu.

Selain para apoteker yang bergerak di bidang distribusi yang hadir secara daring di seluruh Indonesia, sejumlah petinggi IAI pun nampak hadir secara luring.

Diantaranya, Ketua Umum PP IAI, apt Noffendri, S.Si, Wakil Bendahara, apt Dra Widya Argarini, Ketua Hisfarin, apt Ganggas Cahyono,serta Ketua Hisfardis (Himpunan Seminat Farmasi Distribusi), apt Hangky Febriandi. Acara juga dihadiri organisasi QA/QC Manajer.

Usai kegiatan para peserta diminta untuk menandatangani pernyataan Komitmen IAI dalam rangka mendukung implementasiCara Distribusi Obat yang Baik (CDOB).

Baca Juga  ACARA SILATURAHMI DIREKTORAT ONPP KE PP IAI

Dalam kesempatan tersebut, Rita Endang menjelaskan, peran apoteker di bidang distribusi diatur dalam UU No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, begitu juga dalam PP No. 51 tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian dan PerBPOM No. 6 tahun 2020 tentang Pedoman teknis CDOB.

Dalam ketiga produk hukum tersebut ditegaskan, bahwa penanggungjawab di bidang distribusi sediaan farmasi berupa obat haruslah seorang apoteker dan bekerja purna waktu.

Dikatakan, peran apoteker di bidang distribusi bukan hanya sekedar  menyiapkan perijinan sarana melainkan juga berperan penting dalam penjaminan kualitas obat, kolaborasi dengan pihak terkait dan juga mampu beradaptasi dengan lingkungan perubahan, sehingga dituntut untuk mengikuti perkembangan IPTEK dan menjadi seorang long life learner.

‘’Apoteker bertanggungjawab untuk menerapkan seluruh aspek Pedoman CDOB di seluruh rantai distribusi, sejak pengadaan, penyimpnanan, penyaluran dan pengembalian, untuk memastikan mutu dan pencegahan  diversi dari jalur legal ke ilegal maupun sebaliknya,’’ tegas Rita Endang.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *