Sebagai seorang APJ (apoteker penanggungjawab), setidaknya ada 12 uraian tugas yang harus dilaksanakan seorang apoteker.
Tugas pertama APJ di bidang distribusi adalah menyusun, memastikan dan menerapkan sistem mutu.
APJ harus fokus pada pengelolaan kegiatan yang menjadi kewenangannya serta menjaga akurasi mutu dan dokumentasi.
Tugas berikutnya adalah menyusun program pelatihan terkait CDOB ke semua personil.
‘’Tidak kalah pentingnya, APJ bidang distribusi juga harus mengkordinasikan kegiatan penarikan obat,’’ tutur Rita Endang.
APJ di bidang distribusi juga harus mampu memastikan keluhan pelanggan ditangani secara efektif.
Tugas keenam seoarang APJ di bidang distribusi adalah melakukan kualifikasi pemasok dan pelanggan.
Meluluskan obat kembalian ke dalam stok obat yang memenuhi syarat jual juga menjadi tugas APJ Distribusi.
Selain itu APJ Distribusi juga harus turut serta dalam pembuatan perjanjian kontrak kerjasama, memastikan inspeksi diri dilakukan secara berkala dan tindakan perbaikannya berjalan.
‘’Bila APJ berhalangan hadir, dia harus mendelegasikan kepada apoteker lain/TTK yang ada,’’ lanjut Rita Endang.
Dalam kesempatan tersebut, Rita Endang juga menekankan perlunya APJ Distribusi turut serta dalam pengemabilan keputusan untuk karantina, pemusnahan, obat kembalian, rusak, hasil penarikan atau diduga palsu.
‘’Terakahir tugas APJ distribusi adalah memastikan pemenuhan persayaratan l;ain yang diwajibkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,’’ tandas Rita Endang.
Dari uraian tugas tersebut, Rita Endang sekali lagi menegaskan, apoteker adalah personil kunci dalam bidang distribusi dan harus bekerja purna waktu.
Penanggungjawab juga harus menjaga kompetensinya dalam CDOB melalui pelatihan rutin dan berkala.***