HOME

Kualifikasi Pelanggan Menjadi Sorotan dalam Penerapan CDOB, GP Farmasi dan Hisfardis Dialog dengan BBPOM di Bandar Lampung

image1 30

Bandar Lampung, IAINews – Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Bandar Lampung, Ani Fatimah Isfarjanti, S.Si., Apt., M.H., beserta jajarannya, menerima audiensi dari Gabungan Perusahaan (GP) Farmasi dan Himpunan Seminat Farmasi Distribusi (Hisfardis) di Bukit Randu Resto pada hari Sabtu, 26 Oktober 2024.

Kegiatan ini dikemas dalam bentuk talkshow yang dihadiri oleh 67 peserta, terdiri dari Apoteker Penanggung Jawab (APJ) dan Kepala Cabang (Kacab) Pedagang Besar Farmasi (PBF) se-Provinsi Lampung.

Panitia pelaksana talkshow ini merupakan apoteker yang sebelumnya menjabat sebagai Penanggung Jawab PBF dan telah beralih ke sarana lainnya. Hal ini diharapkan dapat memfokuskan perhatian peserta APJ dan Kacab terhadap pembahasan materi dan diskusi.

Ketua GP Farmasi, Endeng Kusuma Wijaya, menyampaikan bahwa “talkshow ini bertujuan untuk menyelaraskan antara aturan CDOB yang berlaku dan penerapannya di lapangan mengenai kualifikasi pelanggan.”

“Belum adanya standar jumlah batas kewajaran pemesanan obat oleh sarana dalam hal kualifikasi pelanggan membuat PBF kebingungan dalam menerapkan aturan tersebut,” lanjut Endeng yang merupakan salah satu pemilik perusahaan PBF di Bandar Lampung.

Acara audiensi berlangsung khidmat dan dipandu oleh Master of Ceremony, apt. Fifi Nur Adji F., S.Farm., yang sebelumnya menjabat sebagai APJ PBF dan kini menjadi apoteker di sarana pelayanan kefarmasian.

Sesi talkshow semakin menarik dengan moderasi oleh apt. Dwi Ismayati, M.Clin.Pharm, yang memiliki latar belakang APJ PBF di Lampung tahun 2018 – 2020. Moderator berhasil menciptakan suasana interaktif dan informatif, sehingga peserta dapat dengan mudah menyerap informasi yang disampaikan.

Dalam pemaparan materi, Ani Fatimah Isfarjanti, S.Si., Apt., M.H., mengangkat isu tentang peredaran obat melalui jalur tidak resmi/ilegal, yang perlu direduksi dengan berbagai strategi dari hulu ke hilir. Salah satu langkah pencegahan adalah melalui perketatan kualifikasi pelanggan oleh PBF, dengan acuan pedoman CDOB.

Audiensi ini juga dihadiri oleh 8 perwakilan BBPOM di Bandar Lampung, antara lain Drs. Masruroh, Apt., Drs. Zamroni, Apt., Firdaus Umar, S.Si., Apt., Ummi Rukoyah, M.Si., Apt., Dony Kusuma Wardhana, S.Farm., M.Si., Novia Hestiningrum, S.Farm., Apt., M.BA., dr. Rahmaniah, M.Biomed., dan Yulia Rahmawati, S.Si., Apt., M.H.

“Kualifikasi pelanggan tidak hanya terbatas pada memastikan legalitas dokumen perizinan dengan membandingkan keabsahan dokumen sarana dengan informasi di situs resmi pemerintah serta masa berlakunya, tetapi juga terkait batas kewajaran jumlah penjualan obat ke sarana,” jelas Ani.

Exit mobile version