JAKARTA, IAINews – Dalam sebuah media briefing yang dilakukan BPOM, Jumat, 6 Desember 2024 lalu, Kepala BPOM, Taruna Ikrar mengungkapkan tren penyalahgunaan ketamin yang terus meningkat.
Menurut Taruna Ikrar, pada tahun 2024 jumlah peredaran ketamin yang berasal dari sarana distribusi dan pelayanan kefarmasian mencapai 440 ribu vial, meningkat dari 235.000 vial di tahun 2023.
Dari data peredaran tersebut, diketahui jumlah ketamin yang didistribusikan melalui apotek sebesar 152.000 vial.
Jumlah itu meningkat 246 persen dibandingkan tahun 2023 sebesar 44.000 vial peredaran ketamin melalui apotek.
Sementara peredaran ketamin secara ilegal, berdasarkan data dari Mabes Polri sebesar 24.700 gr di tahun 2022, setara dengan 49.400 vial ukuran 500 mg/10 ml. Jumlah ini melonjak dari 8.198 gr di tahun 2020.
Dari berbagai sumber diperoleh keterangan, peredaran ketamin di apotek bukanlah hal yang lajim, mengingat penggunaan ketamin adalah melalui injeksi dan dipergunakan di rumah sakit.
Sejauh ini BPOM telah melakukan berbagai tindakan baik terhadap sarana kefarmasian yang terbukti melakukan pelanggaran, berupa penghentian sementara kegiatan (PSK) maupun peringatan keras.
Menurut Taruna Ikrar, pengetatan pengawasan terhadap ketamin juga karena maraknya pemberitaan di media mengenai penyalahgunaan ketamin di tengah masyarakat.
Apa sebenarnya ketamin dan apa dampak buruk penyelahgunaannya? IAINews merangkumkan berbagai fakta mengenai ketamin dari berbagai sumber.
Ketamin adalah obat anestetik yang digunakan untuk menghilangkan rasa sakit dan menginduksi anestesi.
Dikenal dengan nama kimia 2-(2-Klorofenil)-2-(metilamino)sikloheksanon, ketamin termasuk dalam golongan anestetik dissociatif dan oleh Badan Narkotikan Nasional (BNN) dikatagorikan sebagai obat terkontrol.
Secara medis, ketamin digunakan untuk anestesi umum dan lokal. Menghilangklan rasa sakit pada prosedur medis, mengobat nyeri kronis, depresi resisten dan penggunaan darurat pada trauma.
Secara farmakologis, ketamin bekerja dengan menghambat reseptor NMDA (N-metil-D.aspartat), mengaktifkan reseptor dopamin dan serotonin, menghambat transmisi saraf dan menbimulkan efek anestetik dan analgetik.
Secara psikotropik, ketamin memberikan efek euforia dan relaksasi, menyebabkan perubahan persepsi waktu dan ruang, terjadinya halusinasi visual dan auditoril serta detasemen dari tubuh.
Digunakan dengan cara intravena, intramuskular, oral atau rektal.
Sementara efek samping yang ditimbulkan adalah mual dan muntah, sakit kepala, kesulitan bernafas, tekanan darah tinggi, detak jantung tidak teratur, kehilangan kesadaran, halusinasi dan paranoia.