HOME

Menko PMK Muhadjir Effendy : Pemberdayaan IAI Penting Dalam Pembuatan dan Penegakan Peraturan Perundangan di Indonesia

menko
YB Satya Sananugraha ketiga dari kiri

Apoteker sendiri menjadi kunci dalam perubahan kesehatan yang semakin dinamis.

Dalam rangka mewujudkan apoteker yang mampu menjalankan perannya dengan sebaik dan seoptimal mungkin, pemberdayaan organisasi profesi, dalam hal ini Ikatan Apoteker Indonesia, sangat diperlukan dalam pembuatan peraturan dan penegakan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia.

Selain itu organisasi profesi juga diharapkan mampu mendorong anggotanya agar dapat menciptakan pelayanan prima yang terintegrasi dalam menghadapi tantangan globalisasi.

Dalam kesempatan tersebut disampaikan pula, apoteker memiliki peran strategis dalam pelayanan kesehatan di bidang obat dan pengembangan obat, terutama obat tradisional.

Pengembangan obat terutama obat herbal di Indonesia sangat lambat, semua berhenti di proses produksi oleh industri farmasi.

Hal ini menjadi tantangan untuk para apoteker kedepan untuk terus berinovasi dan berkolaborasi dengan industri farmasi dan semua sektor yg terlibat, yang di harapkan penemuan obat baru di bidang herbal terus berkembang dan bisa diproduksi di Indonesia.

Rakernas dan pit ini menjadi momentum untuk para apoteker untuk menambah ilmu dan sharing pengetahuan sehingga dapat berkolabari dalam pengembangan produk obat di Indonesia kedepanya.

Apoteker memiliki kemampuan mengelola obat mulai dari proses pembuatan,penyimpanan sampai proses pendistribusian.

Jelas Hal ini akan jauh lebih baik dari kisah seekor Panda yang bersikeras berlatih Kungfu dalam sebuah film, jika para apoteker bisa terus berinovasi dan berkolaborasi.

‘’Ini peran strategis apoteker dan saya yakin apoteker mampu melakukannya,’’ tegas Muhadjir Effendy.

Di akhir sambutannya, Menko PMK, Muhadjir Effendy mengajak apoteker untuk terlibat dalam penanganan penyakit TBC dan tengkes (stunting) sebagai implementasi Peraturan Presiden No. 67 Tahun 2021 tentang Penanganan TBC dan Peraturan Presiden No 72 Tahun 2021 tentang Penurunan Angka Stunting.(apt. Meutia Faradilla, M.Si, apt Nurhasan)***

 

 

 

Exit mobile version