Jakarta, IAINews – Pemerintah Indonesia kembali mengeluarkan kebijakan baru terkait harga obat-obatan dalam program jaminan kesehatan. Pada tanggal 31 Maret 2023, Menteri Kesehatan Budi G. Sadikin menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/1276/2023 tentang Nilai Klaim Harga Obat Program Rujuk Balik, Obat Penyakit Kronis di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan, Obat Kemoterapi, dan Obat Alteplase.
Dalam keputusan tersebut, Menteri Kesehatan mempertimbangkan perlunya menyusun nilai klaim harga obat untuk mendukung penyelenggaraan pelayanan kesehatan program jaminan kesehatan. Selain itu, Keputusan Menteri Kesehatan sebelumnya perlu disesuaikan dengan ketentuan penyelenggaraan katalog elektronik.
Keputusan baru ini diambil setelah melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (3), Pasal 41 ayat (4), Pasal 43 ayat (3), dan Pasal 44 ayat (1) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.
Dalam Keputusan Menteri Kesehatan tersebut terdapat beberapa poin penting. Pertama, nilai klaim harga obat program rujuk balik, obat penyakit kronis di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan, obat kemoterapi, dan obat alteplase telah ditetapkan dan tercantum dalam lampiran keputusan tersebut.
Kedua, nilai klaim harga obat program rujuk balik dan obat penyakit kronis di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan belum termasuk biaya pelayanan kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketiga, nilai klaim harga obat program rujuk balik, obat penyakit kronis di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan, obat kemoterapi, dan obat alteplase merupakan nilai klaim harga obat tiap satuan terkecil, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan franko kabupaten/kota untuk regional I, regional II, regional III, regional IV, dan regional V; dan nilai klaim harga obat tiap satuan terkecil, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan franko provinsi untuk regional VI.
Keempat, pembagian regional terdiri atas regional I hingga V dan regional VI. Regional I meliputi provinsi Lampung, Banten, Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah,dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Regional II terdiri atas provinsi Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Barat. Regional III terdiri atas provinsi Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah. Regional IV terdiri atas provinsi Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Utara. Regional V terdiri atas provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Maluku, dan Papua. Sementara itu, regional VI terdiri atas provinsi Papua Barat.