HOME

Mykunas, Gummy Kulit Nanas, Peluang Usaha Bagi Masyarakat Lampung

mykunas
Tim pengabdian masyarakat Universitas Lampung bergambar bersama masyarakat pekon Gunung Terang usai pelatihan pembuatan Mykunas, gummy kulit nanas.

Dibawah koordinasi Afriyani, tim pengabdian dosen Unila yang terdiri dari   apt Zulpakor Oktoba, Atri Sri Ulandari, S.Si., M.Farm dan apt. Nurma Suri , M.Biomed, MKM, membuat Mykunas, gummy kulit nanas di Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung.

Mereka dibantu  4 orang mahasiswa Prodi Farmasi Unila, mempraktekan bagaimana Mykunas, gummy kulit nanas dibuat.

Bahan dasar pembuatan Mykunas, gummy kulit nanas adalah kulit nanas, garam, air, gelatin, gula, asam sitrat dan sirup gula.

Sementara alat yang dibutuhkan dalam membuat gummy kulit nanas adalah blender, pisau, wajan dan saringan.

Bahan dan peralatan ini merupakan hal yang mudah diperoleh masyarakat.

Pada proses pembuatannya, kulit nanas direndam menggunakan garam terlebih dahulu sebelum diproduksi menjadi sari kulit nanas.

Sari kulit nanas tersebut yang berikutnya dibuat sebagai bahan. Sari kulit nanas dimasak bersama gula pasir, gelatin dan gula sirup.

‘’Perbandingan komposisi yang digunakan antara gula dan sirup gula adalah sebanyak 140 gram berbanding 80 ml,’’ jelas Afriyani.

Komposisi gula dan sirup gula menjadi kunci utama terkait bentuk dari gummy kulit nanas atau Mykunas.

‘’Kelebihan gula dapat mengakibatkan Mykunas tidak dapat berbentuk jelly pada saat disimpan di suhu ruang  dan menghasilkan rasa manis yang berlebihan,’’ tambah Afriyani kepada warga pekon Gunung Terang yang mengikuti pelatihan dengan seksama.

Pada akhir proses pembuatan Mykunas, asam sitrat ditambahkan untuk menguatkan rasa asam dari gummy kulit nanas atau Mykunas ini.

Apt Afriyani mengingatkan kepada warga pekon bahwa, penambahan asam sitrat harus diakhir.

‘’Asam sitrat dapat menurunkan pH pada permen jelly dan menghambat pertumbuhan mikroba pembusuk, sehingga memiliki daya awet yang relatif tinggi,’’ jelas Afriyani.

Jika nantinya masyarakat ingin mengembangkan gummy kulit nanas atau Mykunas menjadi sumber pendapatan, ada beberapa hal lain yang perlu disiapkan.

‘’Selain menyiapkan kemasan, label dan pemasaran produk, perlu pula disiapkan nomor izin edar dari BPOM,’’ terang Afriyani.

Izin edar menjadi salah satu syarat terkait keamanan pangan dan juga nantinya dapat membuka peluang pemasaran produk yang lebih luas.

Pada akhir acara Atri Sri Ulandari menutup acara dengan penyampaian materi terkait proses alur pengurusan izin edar.

  1. Atri memaparkan bahwa nomor izin edar dapat diperoleh melalui pengajuan persyaratan izin PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) sesuai dengan lokasi usaha yang ada.

Kegiatan tim pengabdian masyarakat Unila ini diharapkan dapat menjadi stimulus bagi masyarakat pekon untuk mengembangkan usaha.

Exit mobile version