Melalui sistem yang terintegrasi dan transparan, tenaga medis dan kesehatan dapat melaksanakan tanggung jawab mereka dengan lebih optimal, dan masyarakat Indonesia dapat menikmati layanan kesehatan yang berkualitas.
Home
Apoteker Menulis
Pedoman Pemenuhan Kecukupan Satuan Kredit Profesi Bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Berdasarkan KMK No. HK.01.07/Menkes/1561/2024
Pedoman Pemenuhan Kecukupan Satuan Kredit Profesi Bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Berdasarkan KMK No. HK.01.07/Menkes/1561/2024
Recommendation for You
Sulsel, IAINews – Apt. Andi Hasisah, S.Si., M.Tr.Adm.Kes, merupakan Ketua Himpunan Seminat Farmasi Distribusi (HISFARDIS) PD…
Setelah menerima materi, para siswa dengan antusias mengikuti sesi tanya jawab. Mereka bertanya seputar materi…
Setiap halaman flipchart berisi informasi yang dijelaskan dengan cara yang mudah dipahami oleh anak-anak. Misalnya,…
Ketua Penyelenggara kegiatan, apt. Fitri Rosdiana, S.Farm., M.Si, juga menyampaikan harapannya agar kegiatan ini dapat…