Floating Left Ads
Floating Right Ads
banner 950x90

Pemenuhan SKP Pengabdian untuk Apoteker: Menjaga Kompetensi dan Pelayanan Masyarakat

IMG 20240922 080521
banner 120x600
banner 468x60

Pemenuhan Satuan Kredit Profesi (SKP) merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh tenaga kesehatan, termasuk apoteker, guna memperpanjang Surat Izin Praktik (SIP). Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/Menkes/1561/2024 tentang pedoman pemenuhan kecukupan SKP, salah satu aspek penting yang harus diperhatikan oleh tenaga kesehatan adalah ranah pengabdian.

Ranah Pengabdian sebagai Bagian dari Pemenuhan SKP

Pengabdian masyarakat menjadi salah satu dari tiga ranah utama dalam pemenuhan SKP, selain pembelajaran dan pelayanan. Pengabdian ini mencakup berbagai aktivitas yang relevan dengan profesi tenaga medis atau kesehatan, termasuk apoteker.

Iklan ×

Tujuan dari pengabdian ini adalah untuk mendukung peningkatan kesehatan masyarakat melalui berbagai bentuk kegiatan yang langsung atau tidak langsung berkaitan dengan keilmuan dan praktik profesi apoteker​.

Beberapa bentuk kegiatan pengabdian yang bernilai SKP bagi apoteker mencakup:

  1. Pelayanan Medis dan Pengobatan Massal Kegiatan pelayanan medis, seperti pengobatan massal untuk masyarakat, menjadi salah satu kegiatan pengabdian yang berkontribusi terhadap perolehan SKP. Pengobatan massal biasanya dilakukan dalam skala lokal, provinsi, atau bahkan nasional. Apoteker yang terlibat dalam kegiatan ini dapat memberikan layanan farmasi, seperti penyuluhan tentang penggunaan obat yang benar, memberikan informasi tentang efek samping obat, dan berkontribusi dalam pemberian obat kepada masyarakat​

  2. Penyuluhan Kesehatan Kegiatan penyuluhan kesehatan adalah cara efektif bagi apoteker untuk berkontribusi dalam meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya kesehatan. Penyuluhan ini dapat dilakukan di sekolah-sekolah, puskesmas, atau melalui media sosial. Apoteker dapat memberikan informasi mengenai berbagai topik kesehatan, seperti cara penggunaan obat yang aman, bahaya penyalahgunaan obat, dan pentingnya menjaga kesehatan melalui pengobatan yang tepat​.
  3. Penugasan Khusus Pemerintah Dalam beberapa kasus, apoteker juga dapat ditugaskan secara khusus oleh pemerintah untuk membantu pelaksanaan program-program kesehatan. Kegiatan ini mencakup penugasan sebagai relawan dalam penanganan bencana, tim kesehatan haji, atau tugas-tugas lain yang ditetapkan oleh pemerintah. Apoteker yang terlibat dalam kegiatan ini tidak hanya membantu masyarakat, tetapi juga mendapatkan SKP​.
  4. Keterlibatan dalam Tim Relawan Bencana Apoteker yang menjadi bagian dari tim relawan bencana berkontribusi secara signifikan dalam menangani kebutuhan farmasi saat terjadi bencana. Kegiatan ini melibatkan distribusi obat, konsultasi mengenai penggunaan obat darurat, dan memastikan ketersediaan obat-obatan penting untuk masyarakat yang terdampak​.
  5. Penyuluhan Melalui Media Sosial Di era digital, penyuluhan melalui media sosial menjadi salah satu cara yang efektif untuk menjangkau masyarakat luas. Apoteker dapat memanfaatkan platform seperti Instagram, YouTube, atau TikTok untuk memberikan edukasi tentang kesehatan. Hal ini diakui sebagai kegiatan yang dapat dihitung dalam pemenuhan SKP, asalkan penyuluhan yang dilakukan dapat dipertanggungjawabkan dan sesuai dengan keprofesian apoteker​.
  6. Keterlibatan dalam Organisasi Keilmuan Apoteker juga dapat memperoleh SKP melalui keterlibatannya dalam organisasi keilmuan atau organisasi masyarakat yang relevan dengan kompetensi keilmuannya. Keterlibatan ini dapat berupa keanggotaan aktif, menjadi narasumber dalam seminar, atau berpartisipasi dalam kegiatan yang diadakan oleh organisasi tersebut​.
Screenshot 20240922 074228 com.google.android.apps .docs edit 18027170574331
Nilai SKP pada Ranah Pengabdian

Dokumentasi dan Verifikasi Kegiatan Pengabdian

Untuk mendapatkan SKP dari kegiatan pengabdian, apoteker harus melampirkan dokumentasi yang mendukung sebagai bukti bahwa mereka telah melakukan kegiatan tersebut. Dokumentasi ini bisa berupa sertifikat, surat tugas, atau laporan kegiatan yang dikeluarkan oleh instansi terkait. Bukti-bukti ini harus dilaporkan dan diunggah melalui sistem informasi yang telah disediakan oleh Kementerian Kesehatan.​

banner 325x300
Baca Juga  IAI Mengecam Serangan Israel di Gaza, Sebut Melanggar Hukum Internasional

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *