HOME

Peran dan Kewenangan Apoteker dalam Memberikan Konsultasi Kontrasepsi terhadap Perlindungan dan Hak Perempuan Terhadap Akses Kontrasepsi Darurat di Apotek

pexels cottonbro 6471426

Hal ini membutuhkan kemampuan untuk melakukan wawancara kesehatan yang komprehensif dengan pasien.

  1. Dalam hal Pemantauan dan Manajemen Efek Samping, Apoteker harus dapat mengidentifikasi dan mengelola efek samping yang mungkin terjadi dari penggunaan kontraseptif.

Mereka juga harus memberikan saran tentang kapan seorang pasien harus berkonsultasi dengan dokter jika efek samping menjadi serius atau mengganggu.

  1. Apoteker perlu aktif dalam memberikan pendidikan kepada pasien mengenai penggunaan kontraseptif yang efektif dan aman.

Hal ini bisa termasuk demonstrasi cara penggunaan produk, diskusi tentang timing dan konsistensi penggunaan kontraseptif, serta pentingnya penggunaan kondom untuk perlindungan terhadap penyakit menular seksual.

  1. Apoteker bisa berperan dalam advokasi dan edukasi di tingkat komunitas untuk meningkatkan kesadaran mengenai kontrasepsi dan kesehatan reproduksi.

Ini bisa meliputi kerja sama dengan sekolah, organisasi masyarakat, dan lembaga pemerintah untuk menyelenggarakan seminar dan workshop.

Agar peran apoteker dalam memberikan layanan konsultasi kontrasepsi dapat berhasil dengan baik dalam menurunkan Angka kematian Ibu (AKI) maka sangat perlu adanya dukungan regulasi.

Regulasi yang diperlukan adalah yang memperkuat kewenangan sekaligus sebagai payung hukum bagi apoteker yang melaksanakan praktik di Apotek maupun klinik.

Sampai saat ini kita masih berpegang pada Daftar Obat Wajib Apotek (DOWA), khususnya OWA 1 (lampiran Surat Keputusan menkes No. 347/Menkes/SK/VII/1990, tanggal 16 Juli 1990).

SK tersebut mencantumkan mengenai sediaan oral kontrasepsi. Sayangnya, regulasi tersebut sudah sekian lama belum diperbaharui atau mungkin telah terdegradasi oleh sekian banyak aturan lainnya.

Hal ini membuat apoteker gamang dalam memberikan pelayanan karena menyangkut golongan obat keras.

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) merekomendasikan agar pil kontrasepsi darurat dijual bebas tersedia tanpa resep bagi setiap individu yang membutuhkannya.

WHO juga menyatakan bahwa informasi dan layanan kontrasepsi berdasarkan hak asasi manusia harus bersifat non-diskriminatif dan tersedia.

Layanan kontrasepsi juga harus dapat diakses secara fisik dan ekonomi; dapat diterima; dengan kualitas terbaik; dapat memfasilitasi pengambilan keputusan; dan menjamin privasi dan kerahasiaan.

Menurut WHO Pil Kontrasepsi Darurat merupakan bagian penting dari kesehatan reproduksi

Sebagai Apoteker yang berpraktik di komunitas dengan adanya Undang-undang Kesehatan no 17 tahun 2023 kiranya dapat melindungi Sejawat Apoteker dalam berpraktik.

Exit mobile version