HOME

Peran dan Kewenangan Apoteker dalam Memberikan Konsultasi Kontrasepsi terhadap Perlindungan dan Hak Perempuan Terhadap Akses Kontrasepsi Darurat di Apotek

pexels cottonbro 6471426

Seperti yang tertera pada pasal 320 ayat (5) Selain Obat Bebas dan Bebas terbatas, Obat keras tertentu dapat diserahkan oleh apoteker tanpa resep dokter sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penjelasan ayat (5) Yang dimaksud dengan ”Obat keras tertentu” adalah jenis obat keras yang terdapat pembatasan indikasi dan/atau jumlah yang dapat diserahkan oleh apoteker tanpa resep.

Besar harapan kami agar peraturan turunan dari Undang-undang ini nantinya benar-benar dapat memperkuat peran dan kewenangan Apoteker serta melindungi segenap Insan Apoteker dalam menjalankan darma bhaktinya untuk negara.

Salam sehat,  otewe Jogya-Banyuwangi Bis AKAS AAA.***

 

 

 

Exit mobile version