SIAPA yang tidak mengenal obat? Hampir semua orang kenal dengan yang namanya obat. Obat yang digunakan dari kecil, dewasa, hingga lansia.
Namun, apakah sudah ada yang mengenali penandaan obat?
Penandaan obat sangat penting diketahui dan dipahami masyarakat agar bisa mengenali berbagai macam jenis obat.
Penandaan obat terbagi antara lain, pertama, lingkaran hijau dengan garis tepi berwarna hitam. Penandaan ini untuk golongan obat bebas.
Obat bebas adalah obat yang bisa diperoleh tanpa harus menggunakan resep dokter dan bisa dibeli dimana saja dan dijual bebas, seperti di warung, supermarket, toko obat berizin, dan apotek.
Kedua, penandaan obat berupa lingkaran biru dengan garis tepi berwarna hitam. Penandaan ini menunjuukan obat tersebut termasuk dalam golongan obat bebas terbatas.
Obat bebas terbatas adalah obat yang bisa diperoleh tanpa harus menggunakan resep dokter yang disertai dengan tanda peringatan.
Tanda peringatan tersebut terbagi menjadi 6 yakni:
P.No. 1 Awas ! Obat Keras. Bacalah aturan pemakaiannya
P.No. 2 Awas ! Obat Keras. Hanya untuk kumur, jangan ditelan
P.No. 3 Awas ! Obat Keras. Hanya untuk bagian luar dari badan
P.No. 4 Awas ! Obat Keras. Hanya untuk dibakar
P.No. 5 Awas ! Obat Keras. Tidak boleh ditelan
P.No. 6 Awas ! Obat Keras. Obat wasir, jangan ditelan
Tanda peringatan tersebut tercantum di kemasan obat bebas terbatas di dalam sebuah persegi panjang berwarna hitam dengan huruf berwarna putih.
Obat bebas terbatas bisa dibeli di toko obat berizin, dan apotek. Penggunaan obat dengan golongan ini perlu memperhatikan 6 peringatan di atas agar tidak terjadi kesalahan dalam pemakaiannya.
Ketiga, penandaan obat berupa lingkaran merah dengan garis tepi berwarna hitam, di tengah-tengah lingkaran tercantum huruf ‘K’ berwarna hitam.
Penandaan ini pada obat keras dan obat psikotropika. Obat keras adalah obat yang bisa dibeli hanya dengan menggunakan resep dokter. Sedangkan Obat psikotropika adalah obat keras baik alamiah maupun buatan yang memiliki khasiat memengaruhi sistem saraf.
Terakhir, obat dengan penandaan lingkaran putih dengan garis tepi berwarna merah. Di tengah-tengahnya ada tanda palang berwarna merah.
Obat dengan penandaan ini termasuk dalam golongan obat narkotika, obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, sintesis atau semi sintesis yang bisa menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilang rasa, mengurangi hingga menghilangkan nyeri, dan menimbulkan ketergantungan.
Obat golongan ini wajib menggunakan resep dokter dan hanya dibeli di apotek.