Seperti yang tertera pada pasal 320 ayat (5) Selain Obat Bebas dan Bebas terbatas, Obat keras tertentu dapat diserahkan oleh apoteker tanpa resep dokter sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan ayat (5) Yang dimaksud dengan ”Obat keras tertentu” adalah jenis obat keras yang terdapat pembatasan indikasi dan/atau jumlah yang dapat diserahkan oleh apoteker tanpa resep.
Besar harapan kami agar peraturan turunan dari Undang-undang ini nantinya benar-benar dapat memperkuat peran dan kewenangan Apoteker serta melindungi segenap Insan Apoteker dalam menjalankan darma bhaktinya untuk negara.
Salam sehat, otewe Jogya-Banyuwangi Bis AKAS AAA.***