Jakarta, IAINews – Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibuslaw kembali menjadi perbincangan hangat di kalangan tenaga medis dan masyarakat luas.
Pasal 183 Ayat (2) yang mengatur tentang kerjasama rumah sakit dengan institusi pendidikan di bidang kesehatan, khususnya pendidikan dokter dan dokter gigi, mendapat sorotan dari Ikatan Apoteker Indonesia (IAI). Mereka mengusulkan perubahan ayat tersebut untuk memasukkan pendidikan apoteker dan apoteker spesialis.
Dalam pasal yang kontroversial tersebut, terdapat ketentuan bahwa rumah sakit hanya dapat bekerja sama dengan institusi pendidikan di bidang kesehatan dalam menyelenggarakan pendidikan dokter dan dokter gigi, termasuk dokter dan dokter gigi spesialis. Namun, IAI menyoroti ketidakhadiran pendidikan apoteker dalam ayat tersebut.
Ketua Tim Adhoc RUU IAI, apt. Nurul Falah, menyampaikan pentingnya memperluas cakupan pendidikan kesehatan yang diselenggarakan oleh rumah sakit. “Apoteker memiliki peran yang sangat penting dalam sistem kesehatan. Mereka berperan dalam mengelola obat dan menjamin keamanan penggunaannya. Oleh karena itu, kami mengusulkan agar pendidikan apoteker dan apoteker spesialis juga dimasukkan dalam kerjasama rumah sakit dengan institusi pendidikan,” ungkap apt. Nurul Falah
Usulan perubahan ayat (2) tersebut diharapkan dapat memberikan kesempatan kepada para mahasiswa apoteker untuk memperoleh pendidikan dan pengalaman praktis di rumah sakit, sejalan dengan pendidikan yang diberikan kepada mahasiswa dokter dan dokter gigi.
Selain itu, adanya kerjasama antara rumah sakit dan institusi pendidikan apoteker juga diharapkan dapat memperkuat kompetensi apoteker dalam memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
Namun, usulan perubahan ini masih memerlukan kajian mendalam dan diskusi yang melibatkan berbagai pihak terkait. Pemerintah, DPR, dan pihak terkait diharapkan dapat membuka ruang dialog dengan IAI dan stakeholder lainnya untuk mempertimbangkan usulan tersebut.
Dalam konteks ini, IAI juga berkomitmen untuk terus berkontribusi dalam meningkatkan kualitas pendidikan dan profesi apoteker di Indonesia.
Sementara itu, dalam menyikapi polemik seputar RUU Kesehatan Omnibuslaw, IAI dan beberapa organisasi profesi dan mahasiswa telah menyatakan aksi damai yang rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 5 Juni 2023. Aksi damai ini merupakan bentuk kepedulian terhadap isu-isu yang berkaitan dengan kesehatan masyarakat dan keberlanjutan sistem kesehatan di Indonesia.
Melalui tagar #tundaruukesomnibus, para peserta aksi damai berharap agar RUU Kesehatan Omnibuslaw ditunda pengesahannya sehingga dapat melibatkan lebih banyak pihak dan mendapatkan masukan yang komprehensif dari berbagai elemen masyarakat.