Jakarta, IAINews – Terjadi perdebatan sengit terkait perubahan pada Pasal 172 dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Omnibuslow Kesehatan yang menimbulkan kontroversi di kalangan tenaga kesehatan.
Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Faskes) tidak diharuskan menjadi tenaga kesehatan, namun harus memiliki kompetensi manajemen kesehatan yang dibutuhkan.
Hal ini mengundang kekhawatiran dari Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) yang mengusulkan agar setiap pimpinan Faskes harus merupakan tenaga kesehatan dengan kualifikasi yang memenuhi kompetensi manajemen kesehatan yang dibutuhkan. Perbedaan pendapat antara usulan IAI dan isi RUU Omnibuslow Kesehatan menjadi sorotan publik.
“Kenapa Setiap Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus Tenaga Kesehatan? Alasannya adalah Agar pimpinan fasilitas pelayanan Kesehatan memiliki kompetensi yang memadai dibidangnya” Ujar Nurul Falah dalam acara Rakornas IAI, Ikatan Apoteker Indonesia, Sabtu, 27 Mei 2023.
“Bagaimana kok tidak harus tenaga kesehatan?” tanya sejumlah pihak yang merasa heran dengan perbedaan perspektif ini. Keprihatinan pun semakin meluas di kalangan tenaga kesehatan yang merasa pentingnya memiliki pemimpin Faskes yang memahami serta memiliki latar belakang dan pengalaman langsung di bidang kesehatan.
Beberapa kalangan mempertanyakan alasan di balik perubahan tersebut dan mempertimbangkan implikasi yang mungkin timbul. Mereka menekankan pentingnya pengetahuan medis dan pemahaman langsung tentang kondisi di lapangan untuk mengambil keputusan yang terkait dengan aspek medis dan pelayanan kesehatan.
Namun, pihak yang mendukung perubahan tersebut berargumen bahwa memiliki pimpinan Faskes yang memiliki kompetensi manajemen kesehatan dapat membantu meningkatkan efisiensi dan kualitas layanan kesehatan secara keseluruhan.
Mereka mengatakan bahwa tidak semua aspek manajerial memerlukan pengetahuan medis langsung dan bahwa keahlian manajemen dapat diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan khusus.
Situasi ini semakin memanas dengan adanya aksi damai yang berlangsung pada tanggal 5 Juni 2023. Gerakan ini didukung oleh berbagai organisasi tenaga kesehatan dan masyarakat yang prihatin dengan perubahan tersebut. Mereka berharap agar pemerintah dapat mendengarkan suara mereka dan mempertimbangkan ulang pasal yang kontroversial tersebut.
Aksi damai tersebut juga diikuti dengan kampanye di media sosial dengan tagar #tundaruuoblkes yang mendapat respon positif dari sejumlah netizen yang peduli dengan masalah kesehatan di Indonesia. Tagar tersebut menjadi viral dan mendapatkan perhatian luas di dunia maya.