Sehingga apabila suatu perusahaan memproduksi produk yang tidak halal, maka wajib mencantumkan keterangan tidak halal.
Kewajiban bersertifikat halal terbagi atas barang dan jasa. Barang yang dimaksud terdiri dari makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, biologi, rekayasa genetika dan barang gunaan yang dipakai atau dimanfaatkan oleh masyarakat.
Sedangkan yang termasuk jasa adalah penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan dan penyajian.
‘’Didalam implementasinya, meskipun Indonesia memiliki UU tentang Jaminan Produk Halal sejak 2014, tetapi secara efektif baru mulai diterapkan tahun 2019 dengan mengeluarkan PMA No 26 tahun 2019,’’ kata Prof. apt. Nurkhasanah, Guru Besar Fakultas Farmasi Universitas Ahmad Dahlan.
‘’Pemerintah menyatakan bahwa produk makanan dan minuman mulai dari Oktober 2019 dan diberikan batas waktu 5 tahun sampai Oktober 2024, semua makanan dan minuman harus sudah bersertifikasi halal,’’ ungkap Prof apt Nurkhasanah.
‘’Padahal usaha mikro makanan-minuman di Indonesia ada sekitar 50 juta lebih. Sedangkan (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) BPJPH terkadang hanya memberikan kuota 1 tahun hanya 1 juta sertifikasi halal untuk usaha mikro makanan-minuman,’’ papar Prof apt Nurkhasanah kemudian.
‘’Sehingga membutuhkan usaha yang luar biasa dan sulit untuk tercapai,’’ lanjut Prof. apt. Nurkhasanah, salah satu pendamping proses produk halal (P3H).
Untuk produk non-makanan dan minuman seperti obat, produk biologi termasuk vaksin, alat kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) wajib halal dimulai sejak Oktober 2021 dan diberikan waktu yang bervariasi dan diatur dalam peraturan presiden.
Webinar ini memberikan pemahaman yang lebih mendalam bagi peserta mengenai pentingnya sistem jaminan produk halal.
Peluang untuk mengembangkan industri halal di Indonesia sangat besar, meskipun implementasi sistem ini masih menghadapi berbagai tantangan, seperti kurangnya pemahaman mengenai regulasi, kesulitan dalam mendapatkan sertifikasi halal, dan tingginya biaya sertifikasi.
Harapannya pemerintah dapat memberikan dukungan yang lebih besar dalam pengembangan industri halal, termasuk penyederhanaan prosedur sertifikasi dan pemberian insentif bagi pelaku usaha.***