Floating Left Ads
Floating Right Ads
banner 950x90

Rakercab dan Workshop Kefarmasian PC IAI Lampung Barat, Bahas Implementasi UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

PC Lampung Barat
banner 120x600
banner 468x60

LAMPUNG BARAT, IAINews – Rakercab dan workshop kefarmasian PC IAI Lampung Barat digelar pada 7 September 2024, membahas implementasi UU No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

Rapat kerja cabang (rakercab) dan workshop kefarmasian ini dibuka oleh ketua PC IAI Lampung Barat, apt Farida, S.Si dan  dihadiri Ketua PD IAI Lampung, apt Suwartini, S.Si., M.Kes.

Iklan ×

Kegiatan yang mengambil lokasi  di aula Kagungan Pemda Lampung Barat ini dihadiri tidak hanya para apoteker, namun juga mengundang tenaga teknis kefarmasian.

Pada sambutannya, apt Farida mengungkapkan bahwa UU Kesehatan nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan masih menjadi isu yang hangat dalam dunia kesehatan khususnya kefarmasian.

UU Kesehatan yang baru tersebut memberikan perubahan yang signifikan terhadap peran dan fungsi organisasi profesi dan juga tenaga kesehatan, termasuk apoteker dan tenaga teknis kefarmasian.

Apt Farida menambahkan pada sambutanya bahwa adanya UU ini juga mengubah sistem penerbitan Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktek (SIP) yang berbeda dengan yang sudah ada sebelumnya.

‘’Begitu pula terdapat perubahan prosedur dan tatacara mendapatkan satuan kredit profesi (SKP),’’ ungkap apt Farida.

‘’Dalam workshop kefarmasian, tema yang diangkat adalah Implementasi UU No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan terhadap profesi kefarmasian dan fasilitas pelayanan kefarmasian,’’ tutur APT Edward Saputra, ketua panitia pelaksana worksho kefarmasian.

Baca Juga  Apoteker Aceh: Kontribusi untuk Kesehatan Global di Hari Farmasi Sedunia

Dalam workshop tersebut, hadir sebagai narasumber Apriyadi, A.md selaku perwakilan dari dinas PMPTSP Lampung Barat dan Dwi Meliastuti, S.Kep.Ns, MPH dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Lampung Barat.

Pada materi yang disampaikannya, Apriyadi memaparkan mengenai penerbitan SIP apoteker dan tenaga teknis kefarmasian dengan segala dinamikanya pada aplikasi Mall Pelayanan Publik (MPP).

Sedangkan, Dwi Meliastuti mengakat tema mengenai aplikasi satu sehat, SISDMK fasilitas kefarmasian dan SKP sebagai persyaratan untuk penerbitan SIP apoteker maupun tenaga teknis kefarmasian.

Kegiatan ditutup dengan Rakercab PC IAI Lampung Barat. Rakercab tahunan tersebut menghasilkan beberapa keputusan, yaitu pelaporan kegiatan serta keuangan selama setahun berjalan.

Rakercab juga membahas rencana kegiatan World Pharmacist Day (WPD) di Liwa pada tanggal 25 September 2024, serta rencana kegiatan SIGER (Pemeriksaan dan Edukasi Kesehatan Keluarga Bersama Apoteker) pada  bulan November 2024.

Sejauh ini belum pernah dilakukannya kegiatan offline ber-SKP di Lampung Barat semenjak dikeluarkannya UU No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *