Mataram, IAINews – Rakernas dan Pertemuan Ilmiah Tahunan (PIT) Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) resmi dibuka hari Rabu, 28 Agustus 2024 di Hotel Lombok Raya, Mataram, Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Acara yang dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan dalam dunia kefarmasian ini menyoroti berbagai isu penting yang dihadapi oleh profesi apoteker, khususnya dalam meningkatkan kualitas dan akses layanan kesehatan di Indonesia.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi NTB, Dr. dr. H. Lalu Hamzi Fikri, MM., MARS., dalam pemaparannya menekankan pentingnya ketahanan kefarmasian dan alat kesehatan di tengah tantangan pandemi COVID-19 yang telah membawa pembelajaran penting bagi pembangunan kesehatan di Indonesia.
Salah satu upaya yang ditekankan adalah mendorong penelitian dan pengembangan sediaan farmasi dan alat kesehatan dengan memanfaatkan produk nasional yang tersedia.
“Upaya pemerintah difokuskan pada peningkatan kemandirian sediaan farmasi dan alat kesehatan melalui pengembangan serta penguatan tata kelola pasokan yang terintegrasi dari hulu hingga hilir. Pemberian prioritas insentif bagi industri sediaan farmasi dan alat kesehatan, baik fiskal maupun nonfiskal, juga menjadi langkah strategis untuk memperkuat sektor ini,” papar Dr. Lalu Hamzi.
Omnibus Law dan Perubahan Organisasi Profesi
Dr. Lalu Hamzi juga mengungkapkan adanya perubahan signifikan terkait regulasi dengan pencabutan 11 Undang-Undang yang kemudian digantikan oleh Omnibus Law.
Hal ini berimplikasi pada struktur organisasi profesi apoteker di Indonesia, dari yang sebelumnya berbentuk single bar menjadi multibar.
Dalam konteks ini, IAI diharapkan dapat menjadi “rumah besar” bagi seluruh apoteker, yang dapat menyatukan dan memperkuat peran profesi dalam menghadapi dinamika kebijakan dan regulasi yang baru.
Mendorong Kemandirian Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan
Untuk memperkuat ketahanan farmasi dan alat kesehatan, pemerintah juga mendorong hilirisasi penelitian nasional dengan membangun ekosistem penelitian yang mendukung, kemudahan perizinan penelitian, serta pengembangan sumber daya pendukung.
Di samping itu, untuk mitigasi risiko sediaan farmasi dan alat kesehatan dalam kondisi darurat seperti Kejadian Luar Biasa (KLB) atau wabah, pemerintah memperketat regulasi, termasuk memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri.
Obat generik dengan nama International Nonproprietary Name (INN) yang dipasarkan di Indonesia, misalnya, hanya boleh diproduksi oleh industri di dalam negeri.
Ini merupakan langkah konkret untuk memastikan kemandirian serta keberlanjutan pasokan obat dan alat kesehatan di tanah air.