Floating Left Ads
Floating Right Ads
banner 950x90

Seminar CPOB 2024: Perspektif Maturitas Industri dan Kesadaran Hukum Apoteker

IMG 20240921 WA0002
banner 120x600
banner 468x60

Jawa Timur, IAINews – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menerbitkan peraturan terbaru terkait Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) 2024.

Dalam rangka membantu para apoteker memahami dan mengimplementasikan perubahan ini, Himpunan Seminat Farmasi Industri (Hisfarin) Pengurus Daerah Ikatan Apoteker Indonesia (PD IAI) Jawa Timur menyelenggarakan seminar bertema “CPOB 2024: Perspektif Maturitas Industri Farmasi dan Kesadaran Hukum Apoteker.”

Iklan ×

Acara ini akan berlangsung pada Sabtu, 5 Oktober 2024, di Gedung At Tauhid lantai 3, Universitas Muhammadiyah Surabaya, dan menghadirkan pembicara dari berbagai latar belakang, termasuk Apoteker Industri Farmasi, pengacara Pengurus Pusat (PP) IAI, serta perwakilan BPOM.

Seminar ini dilaksanakan secara hybrid (daring dan luring), memberikan kesempatan bagi peserta untuk mendapatkan 3 SKP dari Kementerian Kesehatan.

“Tujuan dari seminar ini adalah untuk mendorong peserta memahami peran apoteker yang matang, mandiri, dan bertanggung jawab dalam menerapkan CPOB 2024, serta memiliki kesadaran hukum yang kuat,” ujar Ketua Pelaksana dan Ketua Hisfarin PD IAI Jawa Timur, apt. Endra Atmaja, S. Farm.

Peserta akan memperoleh wawasan mendalam terkait CPOB 2024 dari perspektif maturitas industri farmasi yang akan disampaikan oleh apt. Bayu Wibisono, S.Si., M.A.B., Direktur Pengawas Produksi ONPP BPOM. Sementara itu, Dr. apt. Sentot Purwandi, S.Si., M.T., praktisi industri farmasi, akan membahas tantangan dalam penerapan CPOB di industri farmasi.

Baca Juga  Apoteker Aceh: Kontribusi untuk Kesehatan Global di Hari Farmasi Sedunia

Di samping itu, materi mengenai kesadaran hukum bagi apoteker akan disampaikan oleh Yunus Adhi Prabowo, S.H., M.H.Adv., M.Kn., pengacara PP IAI, guna memastikan apoteker memiliki pemahaman yang kuat terkait regulasi hukum yang berlaku.

Seminar ini ditargetkan kepada praktisi apoteker yang bekerja di industri farmasi.

“Kami memilih topik ini karena beberapa waktu lalu terjadi kasus pencemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) pada obat sirup di Indonesia, yang merupakan zat berbahaya. Sebagai praktisi apoteker di industri farmasi, kita harus semakin waspada dalam proses pembuatan obat,” jelas apt. Endra, yang juga merupakan praktisi apoteker di PT. Beiersdorf Indonesia.

Lebih lanjut, apt. Endra menambahkan bahwa seminar ini memberikan pemahaman mendalam mengenai regulasi terbaru CPOB 2024 serta pentingnya kesadaran hukum bagi apoteker yang bekerja di industri farmasi.

Menurutnya, seminar ini sangat menarik karena menghadirkan pembicara yang ahli dan berpengalaman, sehingga mampu memberikan pemahaman komprehensif tentang perubahan yang terdapat pada CPOB 2024. “Kami berharap peserta mampu mengidentifikasi gap yang ada dalam implementasi perubahan CPOB terbaru ini,” tutup apt. Endra.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *