HOME

Transformasi Kesehatan: Presiden Jokowi Resmi Teken PP no.28 Tahun 2024 Sebagai Peraturan Pelaksanaan UU Kesehatan 2023

Screenshot 20240729 154919

Jakarta, 26 Juli 2024 – Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 mengenai Kesehatan.

Peraturan ini resmi diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, pada tanggal yang sama.

Peraturan ini diterbitkan dengan tujuan meningkatkan kapasitas dan ketahanan sistem kesehatan nasional sebagai bagian dari transformasi kesehatan untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang optimal.

Peraturan ini mencakup berbagai aspek penting dalam penyelenggaraan upaya kesehatan dan sumber daya kesehatan yang dikelola dengan dukungan regulasi yang kuat.

Ruang Lingkup Peraturan

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 meliputi pengaturan mengenai:

  1. Hak dan kewajiban, serta tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Daerah.
  2. Penyelenggaraan layanan kesehatan.
  3. Upaya kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan.
  4. Sumber Daya Manusia Kesehatan.
  5. Perbekalan kesehatan, ketahanan kefarmasian, dan alat kesehatan.
  6. Teknologi kesehatan dan sistem informasi kesehatan.
  7. Penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB) dan wabah.
  8. Pendanaan kesehatan.
  9. Koordinasi dan sinkronisasi penguatan sistem kesehatan.
  10. Partisipasi masyarakat.
  11. Pembinaan, pengawasan, penyidikan, serta ketentuan pidana.
  12. Ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang menjadi dasar dari Peraturan Pemerintah ini, mengatur secara komprehensif mengenai penyelenggaraan upaya kesehatan dan sumber daya kesehatan.

Peraturan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, mengimplementasikan transformasi kesehatan, dan menyederhanakan regulasi yang ada.

Dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah ini, diharapkan tercipta sistem kesehatan yang lebih terintegrasi dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, serta mampu menjawab tantangan kesehatan di masa mendatang.

Informasi Tambahan:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.
  • Ditetapkan di Jakarta pada 26 Juli 2024 oleh Presiden Joko Widodo.
  • Diundangkan pada 26 Juli 2024 oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
  • Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 135.

Peraturan ini menandai langkah penting dalam peningkatan layanan kesehatan di Indonesia, dengan harapan dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Exit mobile version