Berita Terkini
Silahkan hubungi Redaksi IAINews melalui email : humas@iai.id
HOME

Tren Penyalahgunaan Ketamin Meningkat, BPOM Perketat Pengawasan

Ka BPOM Media briefing Ketamin

JAKARTA, IAINews – Adanya tren peningkatan penyalahgunaan ketamin, mendorong BPOM memperketat pengawasan peredaran obat  anestesi tersebut.

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengungkapkan adanya penyimpangan peredaran ketamin di fasilitas distribusi dan pelayanan kefarmasian di beberapa wilayah di Indonesia.

Hal tersebut dipaparkan dalam Media Briefing “Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Bahaya Penyalahgunaan Ketamin” pada Jumat, 6 Desember 2024

Data ini merupakan hasil pengawasan proaktif BPOM melalui intensifikasi pengawasan terhadap peredaran ketamin yang dilakukan sepanjang Tahun 2024.

“BPOM melakukan pengawasan khusus atau intensifikasi terhadap peredaran ketamin ini karena BPOM melihat adanya pelanggaran dan penyimpangan peredaran ketamin, baik di fasilitas distribusi maupun pelayanan kefarmasian,’’ ungkap Taruna Ikrar.

‘’Ketamin merupakan golongan obat keras yang penggunaannya harus berdasarkan resep dokter dan memerlukan pengawasan dari tenaga medis secara ketat,’’ lanjut Taruna Ikrar.

‘’Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, bahwa penyerahan obat golongan keras harus berdasarkan resep dokter,” papar Taruna Ikrar.

Intensifikasi pengawasan terhadap peredaran ketamin di tahun 2024 ini dilakukan langsung terhadap fasilitas distribusi dan pelayanan kefarmasian.

Perhatian utama BPOM karena terjadinya peningkatan jumlah peredaran ketamin injeksi dari fasilitas distribusi ke fasilitas pelayanan kefarmasian (apotek, rumah sakit, dan klinik) pada tahun 2022—2023.

Kepala BPOM juga menyoroti maraknya informasi di media massa tentang penyalahgunaan dan produksi llegal ketamin, serta penyelundupan bahan baku ketamin.

Kemudian adanya peningkatan putusan pengadilan mengenai ketamin ilegal setiap tahunnya juga memperkuat dasar dilakukannya intensifikasi pengawasan peredaran ketamin ini.

Peredaran ketamin injeksi ke fasilitas pelayanan kefarmasian pada tahun 2023 sebesar 235 ribu vial meningkat 75% dibandingkan tahun 2002  menjadi 134 ribu vial.

Tahun 2024 angka itu melonjak menjadi 440 ribu vial meningkat sebanyak  87% dibandingkan tahun 2023.

Dari data peredaran tersebut, diketahui adanya peningkatan jumlah ketamin injeksi yang didistribusikan ke apotek yang merupakan bagian dari fasilitas pelayanan kefarmasian pada tahun 2024 sejumlah 152 ribu vial.

Hal ini menunjukkan peningkatan sebesar 246% dibandingkan tahun 2023 yang hanya sejumlah 44 ribu vial.

Taruna menjelaskan lebih lanjut bahwa dari hasil intensifikasi pengawasan BPOM ditemukan banyak ketamin injeksi yang diperjualbelikan di fasilitas pelayanan kefarmasian terutama apotek di beberapa provinsi.

Exit mobile version