HOME

Yunus Adhi Prabowo Soal Kasus Gagal Ginjal Akut : Ini Tindak Pidana Korporasi Oleh PT AFI Farma, Bukan Perorangan

Seharusnya Terdakwa Bebas Demi Hukum

Pak Nof dan advocate iai
Apt Noffendri Roestam, ketua Umum PP IAI Bergama Yunus Adhi Prabowo, keda dari kiri dan advokat IAI usai siding kasus gaggar ginjal akut di PN Kediri

Sesuai dengan UU Perseroan Terbatas, Direktur PT AFI Farma merupakan penanggungjawab puncak dalam proses pembuatan obat dan pengedarannya.

Akan tetapi, lanjut Yunus Adhi Prabowo, dalam dakwaan dan surat tuntutan, JPU melakukan penuntutan pidana kepada Terdakwa I, II, III, IV secara pribadi sebagai pihak yang bertanggungjawab, bukan kepada direktur PT. Afifarma selaku korporasi.

‘’Tindakan Terdakwa II, III dan IV sebagai karyawan dilakukan untuk Perseroan dalam menjalankan fungsi, dari sana kemudian ada keuntungan untuk korporasi,’’ lanjut Yunus Adhi Prabowo.

‘’Karena ada keuntungan yang diterima korporasi,  maka hal itu dianggap sebagai tindak pidana korporasi,’’ tegas Yunus Adhi Prabowo.

‘’Jadi penempatan Terdakwa I, II, III, IV sebagai perorangan yang bertanggung jawab secara pribadi tidak dapat dibenarkan, karena PT. AFI Farma adalah perusahaan yang sudah memiliki legalitas dan CPOB dalam melakukan kegiatannya,’’ lanjut Yunus Adhi Prabowo.

Dalam kesempatan tersebut, Yunus menyampaikan, secara garis besar ada 2 (dua) cara  kematian. Yaitu  kematian yang wajar akibat sakit dan kematian tidak   wajar   bukan   akibat   penyakit,   seperti pembunuhan,  bunuh  diri,  kecelakaan,  keracunan dan  lain-lain.

Dalam hal kasus gagal ginjal akut pada anak ini,  tidak ada data hasil visum, otopsi, dan biopsi dari masing-masing korban yang menyatakan EG dan DEG adalah penyebab kematian mereka.

Karena untuk mengetahui penyebab kematian pasti harus disampaikan hasil otopsi, rekam medis, biopsi, precondition berkaitan kondisi keluarga, kondisi gaya hidup anak serta makanan anak.

Untuk mengetahui penyebab kematian anak secara pasti, Visum  et  Repertum  berperan  sebagai alat penerangan  bagi  Hakim  serta  alat  bukti yang  cukup  vital.

Dalam hal kasus gagal ginjal akut pada anak, kematian mereka dianggap tidak wajar akibat keracunan EG dan DEG.

‘’Dengan persangkaan kematian karena racun EG dan DEG, maka sangat penting dilakukan visum, otopsi dan biopsi untuk memberikan petunjuk kepada Hakim, mengenai tanda-tanda dan sebab-sebab kematian secara jelas dan pasti,’’ jelas Yunus Adhi Prabowo.

“Pada sidang selanjutnya kita akan melakukan duplik untuk membalas Replik JPU,’’ tutup Yunus Adhi Prabowo.

Sebaimana diketahui tahun lalu Indonesia dikejutkan dengan munculnya kasus Gagal Ginjal Akut Atipikal yang menyerang balita dan anak-anak usia 0 – 18 tahun.

Pemerintah kemudian memutuskan menghentikan sementara peredaran obat sirup yang mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang dituduh sebagai penyebab kasus tersebut.

Exit mobile version