Yunus Adhi Prabowo Soal Kasus Gagal Ginjal Akut : Ini Tindak Pidana Korporasi Oleh PT AFI Farma, Bukan Perorangan
Seharusnya Terdakwa Bebas Demi Hukum
Sesuai dengan UU Perseroan Terbatas, Direktur PT AFI Farma merupakan penanggungjawab puncak dalam proses pembuatan obat dan pengedarannya.
Akan tetapi, lanjut Yunus Adhi Prabowo, dalam dakwaan dan surat tuntutan, JPU melakukan penuntutan pidana kepada Terdakwa I, II, III, IV secara pribadi sebagai pihak yang bertanggungjawab, bukan kepada direktur PT. Afifarma selaku korporasi.
‘’Tindakan Terdakwa II, III dan IV sebagai karyawan dilakukan untuk Perseroan dalam menjalankan fungsi, dari sana kemudian ada keuntungan untuk korporasi,’’ lanjut Yunus Adhi Prabowo.
‘’Karena ada keuntungan yang diterima korporasi, maka hal itu dianggap sebagai tindak pidana korporasi,’’ tegas Yunus Adhi Prabowo.
‘’Jadi penempatan Terdakwa I, II, III, IV sebagai perorangan yang bertanggung jawab secara pribadi tidak dapat dibenarkan, karena PT. AFI Farma adalah perusahaan yang sudah memiliki legalitas dan CPOB dalam melakukan kegiatannya,’’ lanjut Yunus Adhi Prabowo.
Dalam kesempatan tersebut, Yunus menyampaikan, secara garis besar ada 2 (dua) cara kematian. Yaitu kematian yang wajar akibat sakit dan kematian tidak wajar bukan akibat penyakit, seperti pembunuhan, bunuh diri, kecelakaan, keracunan dan lain-lain.
Dalam hal kasus gagal ginjal akut pada anak ini, tidak ada data hasil visum, otopsi, dan biopsi dari masing-masing korban yang menyatakan EG dan DEG adalah penyebab kematian mereka.
Karena untuk mengetahui penyebab kematian pasti harus disampaikan hasil otopsi, rekam medis, biopsi, precondition berkaitan kondisi keluarga, kondisi gaya hidup anak serta makanan anak.
Untuk mengetahui penyebab kematian anak secara pasti, Visum et Repertum berperan sebagai alat penerangan bagi Hakim serta alat bukti yang cukup vital.
Dalam hal kasus gagal ginjal akut pada anak, kematian mereka dianggap tidak wajar akibat keracunan EG dan DEG.
‘’Dengan persangkaan kematian karena racun EG dan DEG, maka sangat penting dilakukan visum, otopsi dan biopsi untuk memberikan petunjuk kepada Hakim, mengenai tanda-tanda dan sebab-sebab kematian secara jelas dan pasti,’’ jelas Yunus Adhi Prabowo.
“Pada sidang selanjutnya kita akan melakukan duplik untuk membalas Replik JPU,’’ tutup Yunus Adhi Prabowo.
Sebaimana diketahui tahun lalu Indonesia dikejutkan dengan munculnya kasus Gagal Ginjal Akut Atipikal yang menyerang balita dan anak-anak usia 0 – 18 tahun.