HOME

Yunus Adhi Prabowo Soal Kasus Gagal Ginjal Akut : Ini Tindak Pidana Korporasi Oleh PT AFI Farma, Bukan Perorangan

Seharusnya Terdakwa Bebas Demi Hukum

Pak Nof dan advocate iai
Apt Noffendri Roestam, ketua Umum PP IAI Bergama Yunus Adhi Prabowo, keda dari kiri dan advokat IAI usai siding kasus gaggar ginjal akut di PN Kediri
Apt Noffendri Roestam, ketua Umum PP IAI Bergama Yunus Adhi Prabowo, keda dari kiri dan advokat IAI usai siding kasus gaggar ginjal akut di PN Kediri

KEDIRI, IAINews – Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus gagal ginjal akut yang melibatkan PT AFI Farma, Senin, 23 Oktober 2023 membacakan replik atas pledoi kuasa hukum karyawan PT AFI Farma.

Kasus ini menyeret tiga apoteker karyawan PT AFI Farma, yakni Nony Satya Anugrah (Terdakwa II), Aynarwati Suwito (Terdakwa III) dan Istikhomah (Terdakwa IV) berlangsung di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri membacakan Replik

Menanggapi hal ini apt Noffendri Roestam, S.Si,  Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia menyatakan dukungannya terhadap ketiga terdakwa.

‘’Sebagai organisasi yang menaungi ketiga terdakma, kami selalu memberikan dukungan dan terus memantai perkembangan kasusnya,’’ ungkap apt Noffendri Roestam.

Hal itu, sebagai wujud dukungan dan upaya agar secara mental ketiga terdakwa tetap kuat dalam menghadapi kasus ini.

‘’Selain itu, PP IAI juga menyediakan penanganan hukum gratis tidak dipungut biaya apapun bagi anggotanya, yang terkena permasalahan hukum dalam melakukan pekerjaan kefarmasian,’’ lanjut Noffendri Roestam.

‘’Kami berharap agar Hakim dalam memberikan putusan akan seadil adilnya, mengingat mereka adalah karyawan PT. AFI Farma yang bekerja menjalankan pekerjaan kefarmasian hanya mendapatkan gaji yang dipergunakan untuk bertahan hidup bersama  keluarga,’’ tutur Noffendri Roestam.

Seperti diketahui dalam tuntutannya,  JPU menuntut Direktur Utama PT Afi Farma, Arief Prasetya Harahap (Terdakwa I), dengan 9 tahun penjara.

Sedangkan tiga terdakwa lainnya yaitu Nony Satya Anugrah (Terdakwa II), Aynarwati Suwito (Terdakwa III) dan Istikhomah (Terdakwa IV) dituntut masing-masing 7 tahun penjara.

Mereka juga dikenakan pidana denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan.

Ke empat terdakwa didakwa melanggar pasal 196 jo pasal 98 ayat 2 dan 3 UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP

Yunus Adhi Prabowo, selaku kuasa Hukum  Nony Satya Anugrah (Terdakwa II), Aynarwati Suwito (Terdakwa III) dan Istikhomah (Terdakwa IV) dari advokat PP Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) mengatakan Replik ini diajukan oleh Jaksa dikarenakan Jaksa Penuntut Umum harus menyanggah pledoi yang dibuat.

Menurut Yunus Adhi Prabowo, dalam perkara ini dugaan tindak pidana ini dilakukan oleh Perusahaan Koorporasi.

Exit mobile version