Berita Terkini
Silahkan hubungi Redaksi IAINews melalui email : humas@iai.id
Floating Left Ads
Floating Right Ads
banner 950x90

Agusdini Banun : Analisis Biomarker Wujudkan Personalized Medicine Menuju Kesembuhan Dengan Kurangi Efek Samping

agusdini banun
Agusdini Banun Saptaningsih, Direktur Pengelolaan dan Pelayanan Kefarmasian, Ditjen Farmalkes, Kemenkes RI
banner 120x600
banner 468x60
agusdini banun
Agusdini Banun Saptaningsih, Direktur Pengelolaan dan Pelayanan Kefarmasian, Ditjen Farmalkes, Kemenkes RI

SOLO, IAINews – Kementerian Kesehatan RI berkomitmen untuk terus mendorong terwujudnya integrasi data kesehatan.

Untuk itu dilakukan inovasi Health Biotechnology yang berinisiatif membawa Indonesia melompat ke era bioteknologi.

Iklan ×

Era ini akan mengembangkan precision population medicine dengan melakukan analisis biomarker yang kemudian dikembangkan sebagai personalized medicion.

Diharapkan dengan personalized medicine terjadi perbaikan atau kesembuhan pasien dengan mengurangi efek samping.

Direktur Pengelolaan dan Pelayanan Kefarmasian, Ditjen Farmalkes, Kementerian Kesehatan RI, Dr apt Agusdini Banun Saptaningsih, MARS, menyampaikan hal tersebut dalam diskusi panel dalam rangka Pertemuan Ilmiah Tahunan (PIT) IAI yang diselenggarakan di Solo, Kamis, 24 Agustus 2023.

Agusdini Banun Saptaningsiih dalam kesempatan itu menyampaikan pemaparan mengenai salah satu produk platform Satu Sehat, yakni mewujudkan layanan kesehatan terintegrasi.

Saat ini terdapat 9.422 fasyankes (fasilitas layanan kesehatan) yang telah terintegrasi. Sejauh ini perluasan integrasi terus dilakukan diluar Jawa – Bali pada tahun 2023.

Menurut Agusdini Banun, program ini pararel dengan UU No. 17 tahun 2023, pada Bab V tentang Upaya Kesehatan yakni memperkuat pelayanan kefarmasian,  Bab VI tentang Fasilitas Pelayanan Kefarmasian dan Bab VII tentang Sumber Daya Manusia Kesehatan dengan menyiapkan apoteker spesialis.

Baca Juga  Ketua PC IAI Wajo Apt. Rahmah Mustarin Terima Penghargaan Apoteker Enterepreneur HKN ke-60

Lebih lanjut Agusdini Banun menjelaskan, pada Bab VIII tentang Perbekalan Kesehatan, diatur mengenai Daftar Obat Wajib Apotek (DOWA) dimana ada beberapa obat keras tertentu yang bisa diserahkan oleh Apoteker tanpa resep dokter. Sementara dalam Bab IX Ketahanan Dan Alat Kesehatan, apoteker dapat melakukan penelitian.

Di akhir pemaparan,  Direktur Pengelolaan dan Pelayanan Kefarmasian mengajak apoteker agar terus meningkatkan peran apoteker dalam transformasi sistem kesehatan dan undang – undang kesehatan.

Upaya itu dilakukan dengan menjamin ketersediaan obat – obatan dan vaksin di pelayanan kesehatan. Jugaoptimalisasi pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai sesuai standar.

Tidak kalah penting adalah  pemanfaatan teknologi digital dan integrasi sistem informasi. Penting pula dilakukanoptimalisasi peran dalam pelayanan kesehatan dan upaya promotif dan preventif kesehatan dan mendukung penguatan obat dan alat kesehatan dalam negeri.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

banner 950x90