HOME

Apoteker Tolak Masuk Kedalam Golongan Penunjang Non Medis

WhatsApp Image 2023 06 04 at 14.41.47 2

Jakarta, IAINews – Apoteker yang tergabung dalam Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) dengan tegas menolak usulan RUU Kesehatan Omnibuslaw dari Kementerian Kesehatan yang memasukkan apoteker ke dalam golongan penunjang non medis.

Setelah penerapan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No 3 Tahun 2020 yang memasukkan apoteker ke dalam golongan penunjang non medis. Mereka menganggap langkah ini tidak sesuai dengan peran strategis apoteker dalam dunia kesehatan.

Hal ini memicu terjadinya aksi damai untuk menolak PMK no.3 tahun 2020 dan bahkan sampai Judicial review atau hak uji materi ke Mahkamah Agung.

Permasalahan ini kemudian telah mengalami perubahan pada Peraturan Pemerintah (PP) No 47 Tahun 2021. Dalam perubahan tersebut, apoteker akhirnya dimasukkan ke dalam struktur rumah sakit dengan unsur kefarmasian.

Namun, saat ini muncul kekhawatiran baru terkait dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibuslaw.

Pasal 182 dalam usulan RUU Kesehatan Omnibuslaw dari Kementerian Kesehatan menyebutkan, “Struktur Organisasi rumah sakit paling sedikit terdiri atas unsur pimpinan, unsur pelayanan medis, unsur keperawatan, unsur penunjang non medis, unsur pelaksana administrasi, dan unsur operasional.” Hal ini menimbulkan kekhawatiran apoteker yang merasa diabaikan dalam usulan tersebut.

Menanggapi hal ini, IAI mengusulkan agar unsur kefarmasian juga termasuk dalam struktur organisasi rumah sakit yang diusulkan dalam RUU Kesehatan Omnibuslaw.

Usulan tersebut menyatakan bahwa struktur organisasi rumah sakit paling sedikit terdiri atas kepala atau direktur rumah sakit, unsur pelayanan medis, unsur kefarmasian, unsur keperawatan, unsur penunjang medis dan nonmedis, komite medis/komite kesehatan, unsur riset, operasional dan teknologi informasi, pemasaran, serta administrasi umum dan keuangan.

“Unsur kefarmasian merupakan salah satu unsur utama di dalam rumah sakit” Ujar Nurul Falah dalam acara Rakornas Ikatan Apoteker Indonesia, Sabtu, 27 Mei 2023.

Mengacu pada PP No 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Rumah Sakit, peran apoteker diakui dan dianggap penting dalam sistem kesehatan. Oleh karena itu, IAI berharap usulan tersebut dapat diterima dan dipertimbangkan dalam perumusan RUU Kesehatan Omnibuslaw.

Dalam menghadapi situasi ini, IAI mengajak semua apoteker untuk tidak terulangnya peristiwa aksi damai tahun 2020 yang dilakukan oleh apoteker.

Sebagai gantinya, IAI mengajak semua apoteker untuk menggelar aksi damai pada tanggal 5 Juni 2023. Melalui aksi ini, mereka berharap suara dan kepentingan apoteker dapat didengar oleh pemerintah dan pemangku kebijakan.

Exit mobile version