Floating Left Ads
Floating Right Ads
banner 950x90

BERMAKSUD MENGOBATI, BERUJUNG PADA PERMASALAHAN TUNTUTAN HUKUM

IMG 1128 scaled
apt. Daeng Agus Rizka Elok Auliyah, M.H(Kes), CMC
banner 120x600
banner 468x60

Artikel opini oleh apt. Daeng Agus Rizka Elok Auliyah, M.H(Kes), CMC.

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi dengan pesat telah mengubah pola interaksi dalam masyarakat. Banyak aktivitas yang dulu harus dilakukan secara langsung, kini bisa dilakukan dari jarak jauh, tak terkecuali dalam memperoleh pengobatan.

Iklan ×

Di masa pandemi kemarin, masyarakat bisa mendapatkan layanan klinis secara daring (online). Bahkan pemerintah menyarankan masyarakat menempuh layanan daring tersebut untuk mengurangi kontak fisik.

Jauh sebelum pandemi, layanan kesehatan dalam bentuk telemedicine telah muncul. Bahkan di beberapa negara, layanan tersebut telah dipraktikkan. Di Indonesia, sebelum pandemi layanan telemedicine hanya diberlakukan dalam lingkup antar fasilitas layanan kesehatan (fasyankes).

Namun, praktik telemedicine dengan aplikasi bebas saat ini menjadi solusi sekaligus ancaman untuk disalahgunakan, rentan menyebabkan kesalahan diagnosis, malpraktik, pelanggaran etika kesehatan dan disiplin, serta pelanggaran hukum lainnya.

Kita pasti sudah familiar dengan layanan telemedicine. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Telemedicine Antar Fasilitas Pelayanan Kesehatan, disebutkan deskripsi dari telemedicine yaitu pemberian pelayanan kesehatan jarak jauh oleh profesional kesehatan dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi, meliputi pertukaran informasi diagnosis, pengobatan, pencegahan penyakit dan cedera, penelitian dan evaluasi, dan pendidikan berkelanjutan penyedia layanan kesehatan untuk kepentingan peningkatan kesehatan individu dan masyarakat.

Baca Juga  Kerjasama IAI dengan Perguruan Tinggi Farmasi: Meningkatkan Kualitas Apoteker Indonesia

Konsep telemedicine sendiri adalah pelayanan kesehatan yang dilaksanakan antara fasilitas pelayanan kesehatan satu dengan fasilitas pelayanan kesehatan yang lain berupa konsultasi untuk menegakkan diagnosis, terapi, dan/atau pencegahan penyakit yang mana dilaksanakan oleh tenaga kesehatan yang memiliki surat izin praktik di fasyankes penyelenggara.

Pelayanan telemedicine yang diberikan terdiri dari teleradiologi, teleelektrokardiografi, teleultrasonografi, telekonsultasi klinis dan pelayanan konsultasi telemedicine lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Konsultasi kesehatan secara daring dapat dikategorikan sebagai telekonsultasi klinis. Dalam Permenkes Nomor 20 Tahun 2019 juga disebutkan bahwa telekonsultasi klinis adalah pelayanan konsultasi klinis jarak jauh untuk membantu menegakkan diagnosis, dan/atau memberikan pertimbangan/saran tata laksana, yang dapat dilakukan secara tertulis, suara, dan/atau video dan harus terekam dan tercatat dalam rekam medis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *