Floating Left Ads
Floating Right Ads
banner 950x90

Catut Nama Apotek, Akun Online Jual Produk Ilegal

WhatsApp Image 2023 06 08 at 11.16.35
Ka BPOM, Peny L Lukito saat menyampaikan tema kupada wartawan di Jakarta.
banner 120x600
banner 468x60
WhatsApp Image 2023 06 08 at 11.16.35
Ka BPOM, Peny L Lukito saat menyampaikan tema kupada wartawan di Jakarta.

JAKARTA, IAINews – Mencatut nama apotik, sebuah akun online memperdagangkan produk illegal. Dalam penindakan, BPOM menyita barang  dengan nilai barang lebih dari Rp 10 miliar.

Akun dengan nama ‘apotik_resmi’ ini melakukan perdagangan melalui marketplace Shopee.

Iklan ×

Akun tersebut diketahui telah menjual beragam jenis obat dan makanan ilegal dengan volume penjualan lebih dari 10.000 paket dan nilai ekonomi penjualan lebih dari Rp18 miliar.

Dikutip dari akun resmi BPOM, pom.go.id,  lembaga yang bertugas mengawasi peredaran obat dan makan ini  menindak tegas peredaran obat dan makanan ilegal yang dilakukan melalui jalur perdagangan online. 

Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM bersama personil dari Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri) melakukan penindakan terhadap lokasi rumah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Penindakan di tiga rumah kontrakan yang beralamat di Jl. Sukahati, Kp. Muara Beres No. 7 RT. 02/RW. 04, Sukahati, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat dilakukan pada Rabu, 10 Mei 2023 pukul 13.00 WIB.

Kepala BPOM RI, Penny K. Lukito secara langsung menyampaikan terkait temuan tersebut melalui konferensi pers yang diselenggarakan pada Rabu, 7 Juni 2023.

Baca Juga  Apoteker Cilik Calon Agent of Change Promosi Penggunaan Obat Rasional

Kepala BPOM menyebut bahwa temuan ini merupakan hasil investigasi terhadap informasi yang diterima BPOM.

Informasi menyebut, terdapat aktivitas penjualan obat dan makanan ilegal di wilayah Cibinong, Kabupaten Bogor yang digunakan sebagai pusat operasional penjualan.

Modus operandi kejahatan ini adalah dengan mengedarkan atau menjual obat dan makanan kepada masyarakat berdasarkan pesanan langsung kepada pelaku sebagai pemilik akun “apotik_resmi” maupun pesanan dari dropshipper yang dikirimkan ke akun tersebut.

“Pelaku mengelabui masyarakat dengan menggunakan nama akun di marketplace seolah-olah merupakan akun resmi dengan nama “apotik_resmi”,” jelas Kepala BPOM.

Untuk mekanisme penjualan yang dilakukan, ketika pelaku menerima pesanan dari marketplace, pelaku akan membuat resi pesanan berisi informasi jenis dan jumlah produk yang dipesan disertai dengan alamat tujuan pengiriman.

Resi tersebut dikirimkan kepada karyawan yang berada di gudang penyimpanan melalui aplikasi WhatsApp.

Selanjutnya, karyawan menyiapkan pesanan untuk dikemas dan dikirimkan kepada pemesan yang tersebar di wilayah Jabodetabek dan Bandung menggunakan jasa ekspedisi.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *