Floating Left Ads
Floating Right Ads
banner 950x90

Catut Nama Apotek, Akun Online Jual Produk Ilegal

WhatsApp Image 2023 06 08 at 11.16.35
Ka BPOM, Peny L Lukito saat menyampaikan tema kupada wartawan di Jakarta.
banner 120x600
banner 468x60

Sementara kegiatan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu akan ditindaklanjuti sesuai Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan/atau dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Selain itu, pelaku usaha yang memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan akan ditindaklanjuti sebagaimana ketentuan dalam Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

Iklan ×

BPOM sangat mendukung keberlangsungan usaha obat dan makanan di Indonesia dan berkomitmen untuk melakukan pengawasan berimbang dengan mendorong pelaku usaha untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan, baik melalui pendampingan/pembinaan maupun fasilitasi kemudahan berusaha.

Baca Juga  Menyongsong Masa Depan Profesi Apoteker: Langkah Strategis IAI dengan Pembentukan Badan Diklat Terakreditasi

Di sisi lain, BPOM tidak segan bertindak tegas menegakkan hukum dan aturan terhadap pelaku usaha yang sengaja melanggar regulasi dan melakukan kejahatan obat dan makanan.

Untuk itu, BPOM mengajak masyarakat agar segera melaporkan kepada BPOM, Balai Besar/Balai POM, atau Loka POM setempat apabila mengetahui atau mencurigai kegiatan produksi atau peredaran obat dan makanan ilegal di lingkungannya.

Masyarakat juga kembali diimbau untuk selalu membeli dan memperoleh obat melalui sarana resmi, yaitu di apotek, toko obat berizin, Puskesmas atau rumah sakit terdekat dan menggunakannya sesuai aturan pakai.

Untuk pembelian obat secara online, sebaiknya dilakukan hanya melalui platform elektronik yang telah memiliki izin Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF).

‘’Jangan lupa untuk selalu menerapkan Cek KLIK (Cek Kemasan, Label , Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli dan/atau mengonsumsi obat dan makanan.,’’ pesan Kepala BPOM

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *