Floating Left Ads
Floating Right Ads
banner 950x90

Chazali H Situmorang : Menunggu Presiden Bicara

Dosen FISIP UNAS/Pemerhati Kebijakan Publik/Ketua Dewas PP IAI

WhatsApp Image 2023 05 16 at 12.49.53
Dr Apt Chazali H Situmorang
banner 120x600
banner 468x60

Melalui para buzzer, influencer, sudah tumbuh kelompok organsasi yang mengaku mewakili kepentingan tenaga kesehatan yang mendukung RUU Obl Kesehatan, bahkan melalui berbagai video melemparkan isu bahwa RUU Obl Kesehatan itu akan memberikan  kehidupan karier yang lebih baik.

Memojokkan para Pengurus OPK itu banyak memeras para anggotanya. Bahkan Menkes juga sempat terjebak dengan pernyataan mahalnya biaya pengurusan STR.

Iklan ×

Kelompok sempalan seperti ini, semakin banyak karena diberikan tempat yang layak dan sering diundang oleh DPR maupun pemerintah untuk didengar pendapatnya.

Seolah-olah protes para OPK itu bukanlah mewakili kepentingan masyarakat kesehatan seluruhnya.

Bahkan pada waktu aksi damai 8 Mei 2023 yang lalu itu, para ASN Kesehatan dilarang ikut melakukan aksi.

Suatu sikap yang menunjukkan arogansi kekuasaan yang  seharusnya tidak perlu ditunjukkan.

Kita ketahui, saat ini adalah tahun politik. Oktober mendatang sudah akan ditetapkan calon Presiden dan Wakil Presiden.

Tanggal 14 Mei 2023 kemarin, hari terakhir para partai menyampaikan calon anggota legislative pusat dan daerah.

Suasana di  DPR saat ini tentu akan sedikit berbeda. Karena sudah jelas diketahui anggota DPR yang lanjut mencalonkan diri dan yang tidak mencalonkan dirinya menjadi anggota DPR.

Baca Juga  Cak Buhin : RUU Kesehatan Omnibus Law Menimbulkan Problematika Hukum

Jangan heran, jika berkembang informasi bahwa Komisi IX DPR akan menuntaskan pembahasan DIM RUU Obl Kesehatan (Pembicaraan Tingkat I) sudah harus dituntaskan akhir Mei 2023.

Pada awal Juni 2023, sudah masuk pembicaraan Tingkat II.

Pada Pembicaraan Tingkat II ini, jika Presiden menyatakan akan menghold (menunda) RUU Obl Kesehatan, maka RUU  itu akan layu sebelum berkembang.

Tetapi jika pemerintah dan DPR sudah sepakat dan menyetujui hasil pembicaraan Tingkat I itu, maka Pembicaraan Tingkat II  masuk dalam Sidang Paripurna DPR untuk disahkan.

Sebagaimana lazimnya Ketua DPR dan Pemerintah dengan kompak akan mengatakan  jika ada yang tidak puas, dapat mengajukan Judicial Review ke MK.

Tidak lagi mempersoalkan apakah UU Kesehatan itu akan menimbulkan konflik horizontal yang akan dapat menggoyahkan kesatuan dan persatuan bangsa.

Seperti yang pernah saya sampaikan pada tulisan saya terdahulu, agar Presiden Jokowi ingin mengakhiri periodenya sebagai Presiden  secara husnul khatimah, salah satu langkah yang ditempuh Presiden, terimalah kedatangan para pimpnan 5 OPK tersebut, dengarkan masukan-masukannya, dan  apapun nantinya kebijakan Presiden, sudah mendengarkan masyarakat yang akan menjadi sasaran dari suatu Undang-Undang yang diterbitkan.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *