HOME

Dana BPJS KESEHATAN Tidak 100% Untuk Kemaslahatan Peserta ?

bpjs kesehatan

Jakarta, IAINews – Sebuah polemik baru-baru ini mencuat terkait penggunaan Dana BPJS Kesehatan yang dianggap tidak sepenuhnya untuk kemaslahatan peserta. Kontroversi ini muncul setelah adanya penemuan pada Dim (Daftar Inventarisasi Masalah) RUU Omnibuslow Kesehatan, khususnya pada Pasal 425 dan Pasal 11.

Pasal 425 RUU Omnibuslow Kesehatan menyatakan bahwa BPJS Kesehatan memiliki kewenangan untuk menempatkan Dana Jaminan Sosial untuk investasi jangka pendek dan jangka panjang dengan mempertimbangkan beberapa aspek seperti likuiditas, solvabilitas, kehati-hatian, keamanan dana, dan hasil yang memadai. Hal ini menimbulkan keprihatinan dari berbagai pihak terkait pengelolaan dana BPJS Kesehatan.

“BPJS Kesehatan tidak diperkenankan menempatkan dana untuk investasi alasannya diharapkan dana BPJS Kesehatan peserta dimanfaatkan untuk kemaslahatan hidup peserta” Ujar Nurul Falah dalam acara Rakornas IAI Sabtu, 27 Mei 2023 lalu.

Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) telah mengajukan usulan agar poin b Pasal 425 tersebut diubah. IAI menegaskan bahwa BPJS Kesehatan tidak diperkenankan menempatkan dana untuk investasi. Usulan tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa dana BPJS Kesehatan benar-benar digunakan secara optimal untuk kepentingan peserta dan pelayanan kesehatan yang berkualitas.

Penggunaan dana BPJS Kesehatan untuk investasi merupakan suatu perdebatan yang kompleks. Beberapa pihak berpendapat bahwa investasi dapat memberikan pengembalian yang lebih baik sehingga dapat meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi peserta. Namun, di sisi lain, terdapat kekhawatiran bahwa pengelolaan dana untuk investasi dapat berisiko dan mengurangi ketersediaan dana untuk keperluan kesehatan peserta.

Menyikapi isu ini, sejumlah aktivis dan organisasi masyarakat telah merespon dengan aksi damai yang dilaksanakan  pada tanggal 5 Juni 2023. Mereka mengajak masyarakat  menyoroti pentingnya penggunaan dana BPJS Kesehatan secara proporsional untuk kemaslahatan peserta.

Aksi damai ini bertujuan untuk meminta pemerintah dan para pemangku kepentingan terkait agar mengkaji ulang penggunaan Dana BPJS Kesehatan untuk investasi. Peserta aksi berharap agar dana tersebut digunakan sepenuhnya untuk pelayanan kesehatan yang berkualitas, termasuk peningkatan aksesibilitas, mutu, dan ketersediaan fasilitas kesehatan yang memadai.

Pemerintah diminta untuk mendengarkan suara masyarakat dan bekerja sama dengan berbagai pihak terkait untuk mencari solusi terbaik yang mengakomodasi kepentingan peserta BPJS Kesehatan. Masyarakat berharap agar dana BPJS Kesehatan yang telah dikumpulkan selama ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya demi kemaslahatan peserta BPJS Kesehatan. Transparansi dalam pengelolaan dana dan akuntabilitas yang jelas juga diharapkan agar masyarakat dapat memantau dan mengawasi penggunaan dana tersebut.

Exit mobile version