Floating Left Ads
Floating Right Ads
banner 950x90

FGD Identifikasi Kebutuhan Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Obat dan NPPZA Tahun 2024

WhatsApp Image 2023 07 21 at 10.33.29
banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA, IAINews – Pada tanggal 21 Juli 2023, Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) mengadakan Focus Group Discussion (FGD) untuk mengidentifikasi kebutuhan penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang obat dan NPPZA (Narkotika, Psikotropika, Prekursor, Zat Adiktif) tahun 2024.

Kegiatan ini merupakan bagian dari Program Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan (Progsun) Badan POM, yang bertujuan untuk menyusun peraturan dengan terencana, terpadu, dan sistematis dalam jangka waktu satu tahun.

Iklan ×

Dalam FGD tersebut, berbagai pihak terlibat, termasuk Direktur Eksekutif Alfiano dari GPFI (Gabungan Pengusaha Farmasi Indonesia), Perhimpunan Dokter Indonesia (IDI) yang diwakili oleh Wakil Ketua Bidang Pengembangan Pembinaan Obat dan NPPZA, DR. dr. Slamet Sudi Santoso MPdKed, dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) yang dihadiri oleh Sekjen PP IAI, apt. Lilik Yusuf Indrajaya SE, SSi, MBA.

Diskusi dipimpin oleh Plt 1 BPOM, dra. Togi Junice MHA, serta dihadiri oleh Direktur Standarisasi Obat NAPZA, Dra. Tri Asti Isnariani, Apt, M.Pharm.

Hasil FGD menunjukkan bahwa terdapat beberapa kebutuhan dalam penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang obat dan NPPZA untuk tahun 2024, antara lain:

Pedoman Transfer Teknologi di Industri Farmasi: Dalam menghadapi perkembangan teknologi di industri farmasi, diperlukan pedoman yang mengatur transfer teknologi agar berjalan secara efisien dan aman.

Baca Juga  AUDIENSI IAI DENGAN KEPALA BPOM RI

Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan aksesibilitas produk obat bagi masyarakat.

Persyaratan Mutu Obat dan Bahan Obat: Penyusunan persyaratan mutu obat dan bahan obat merupakan langkah penting dalam memastikan obat yang beredar di masyarakat aman, efektif, dan berkualitas sesuai standar yang ditetapkan.

Pedoman ini akan membantu dalam pengawasan obat dari tahap produksi hingga di pasaran.

Pengelolaan Obat dan Bahan Obat: Pengelolaan obat dan bahan obat perlu diatur dengan jelas untuk memastikan kelancaran distribusi, penyimpanan, dan penyaluran obat secara efisien dan tepat sasaran.

Tujuan utamanya adalah memberikan pelayanan obat yang maksimal kepada masyarakat.

Dalam konteks pelayanan kefarmasian, Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) mengusulkan adanya sinkronisasi peraturan yang memungkinkan apoteker memberikan layanan obat lebih luas di sarana pelayanan kefarmasian.

Langkah ini diambil untuk mengikuti kemajuan informasi dan teknologi serta memenuhi kebutuhan masyarakat agar kesehatan masyarakat Indonesia semakin meningkat.

Badan POM akan menggali masukan dari FGD ini guna menyusun peraturan perundang-undangan yang tepat dan sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan di bidang obat dan NPPZA.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *