Floating Left Ads
Floating Right Ads
banner 950x90

Jenis Obat yang Boleh Dijual di Marketplace

Foto Marketplace farmasi Aulia Rahim Channel
banner 120x600
banner 468x60

DI INDONESIA, jenis obat yang beredar di pasar, baik secara fisik maupun daring, dibagi menjadi beberapa kategori berdasarkan tingkat keamanan, risiko, dan penggunaannya.

Klasifikasi obat ini diatur oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Kementerian Kesehatan.

Iklan ×

Secara umum, hanya obat bebas dan obat bebas terbatas yang boleh dijual di marketplace.

Sedangkan, obat keras dan obat resep memerlukan pengawasan ketat, termasuk pembelian yang diawasi melalui resep dokter.

Obat bebas adalah obat yang dapat dibeli tanpa resep dokter karena dianggap aman digunakan oleh masyarakat umum.

Obat ini biasanya digunakan untuk pengobatan mandiri atau swamedikasi ringan, seperti pereda sakit kepala, flu, atau demam.

Obat bebas ditandai dengan lingkaran hijau pada kemasannya. Jenis obat ini boleh diperjualbelikan secara bebas di marketplace, asalkan penjual yang terdaftar memenuhi persyaratan sesuai regulasi BPOM.

Obat bebas terbatas juga bisa dijual di marketplace. Namun, obat ini memerlukan pengawasan lebih karena meskipun tidak membutuhkan resep dokter, penggunaannya memiliki batasan tertentu.

Obat bebas terbatas ditandai dengan lingkaran biru pada kemasannya dan biasanya dilengkapi dengan peringatan khusus, seperti “Awas, Obat Keras, hanya untuk kumur jangan ditelan”.

Baca Juga  Kepala BPOM Mengingatkan Di Jalur Distribusi Apoteker Penanggungjawab Harus Bekerja Purna Waktu

Marketplace yang menjual obat ini harus memastikan bahwa konsumen memahami cara penggunaan yang benar.

Obat keras ditandai dengan lingkaran merah dengan huruf K berada di tengah lingkaran pada kemasannya dan tidak boleh bebas dijual di marketplace tanpa adanya resep dari dokter.

Obat keras memiliki potensi risiko lebih tinggi jika digunakan tanpa pengawasan medis, seperti antibiotik, obat untuk tekanan darah tinggi, atau obat penenang.

Regulasi tegas dari BPOM dan Kementerian Kesehatan melarang penjualan obat keras di platform daring tanpa verifikasi resep yang sah dari dokter atau apoteker yang berwenang.

Narkotika dan psikotropika, termasuk dalam kelompok obat keras yang sangat ketat pengawasannya, tidak boleh dijual di marketplace.

Obat-obat ini memiliki potensi penyalahgunaan yang tinggi dan hanya boleh diberikan oleh dokter dalam kondisi tertentu.

Penjualan ilegal obat ini di marketplace dapat dikenakan sanksi pidana berat karena terkait dengan undang-undang narkotika dan psikotropika.

Pemerintah secara rutin melakukan pengawasan terhadap peredaran obat jenis ini, baik secara daring maupun luring.

Selain obat, marketplace juga sering menjual suplemen kesehatan yang biasanya digunakan untuk mendukung kesehatan umum.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *