Jakarta, IAINews – Dalam beberapa minggu terakhir, muncul kehebohan di kalangan tenaga kesehatan terkait usulan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait penyerahan pembinaan apotek kepada Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas). Usulan ini mencuat melalui pasal 178 yang menyatakan bahwa Puskesmas akan melakukan pembinaan terhadap jejaring pelayanan kesehatan primer di wilayah kerjanya.
Namun, banyak pihak yang mempertanyakan keputusan ini. Salah satu pertanyaan yang muncul adalah mengapa pembinaan apotek tidak tetap berada di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) seperti sebelumnya. Pasal ini menuai pro dan kontra di antara para ahli dan praktisi kesehatan.
Salah satu yang mempertanyakan usulan Kemenkes adalah Ikatan Apoteker Indonesia (IAI). IAI menegaskan bahwa Puskesmas seharusnya hanya bertugas melakukan koordinasi, bukan menjadi lembaga yang melakukan pembinaan terhadap apotek. IAI berpendapat bahwa apotek sebagai lembaga yang memiliki peran penting dalam pelayanan kesehatan masyarakat, seharusnya tetap berada di bawah pengawasan Dinkes.
“Seharusnya Pembinaan dari Dinkes TK II. Puskesmas merupakan fasyankes yang berfungsi penyelenggaraan pelayanan kesehatan bukan pembinaan fasyankes lain” Ujar Nurul Falah dalam acara Rakornas Ikatan Apoteker Indonesia, Sabtu, 27 Mei 2023
Rakornas yang berlangsung di Jakarta tersebut diikuti oleh Pengurus Daerah IAI se Indonesia, Himpunan Seminat dan Perhimpunan.
Menurut IAI, penyerahan pembinaan apotek kepada Puskesmas dapat menimbulkan berbagai permasalahan. Mereka berpendapat bahwa Puskesmas, yang merupakan bagian dari Dinkes, tidak memiliki sumber daya yang memadai untuk melakukan pembinaan terhadap apotek. Selain itu, mereka khawatir bahwa pemindahan pembinaan ini dapat mengganggu sistem pelayanan kesehatan di apotek yang sudah terbangun dengan baik.
Di sisi lain, Kemenkes berpendapat bahwa penyerahan pembinaan apotek kepada Puskesmas adalah langkah yang tepat dalam upaya meningkatkan koordinasi dan efektivitas pelayanan kesehatan di tingkat primer.
Mereka berargumen bahwa Puskesmas, dengan keberadaannya di tingkat lokal, memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai kondisi masyarakat setempat.
Namun, IAI dan sejumlah pihak yang menentang usulan ini menegaskan bahwa koordinasi antara apotek dan Puskesmas bisa tetap terjalin tanpa harus menyerahkan pembinaan sepenuhnya ke Puskesmas.
Mereka menekankan perlunya kolaborasi antara Dinkes, Puskesmas, dan apotek dalam memastikan pelayanan kesehatan yang berkualitas bagi masyarakat.
Dalam menyikapi hal ini, Kemenkes diharapkan dapat membuka dialog dengan para stakeholder terkait, termasuk IAI, untuk mendengarkan masukan dan mempertimbangkan ulang usulannya.