Floating Left Ads
Floating Right Ads
banner 950x90

Paska Pengesahan UU Kesehatan Omnibus Law, IAI Lakukan Pelayanan Anggota Seperti Biasa

banner 120x600
banner 468x60

WhatsApp Image 2023 07 16 at 21.39.15

JAKARTA, IAINews – Paska pengesahan UU Kesehatan Omnibus Law oleh pemerintah dan DPR RI, Ikatan Apoteker Indonesia berkomitmen untuk tetap melakukan pelayanan kepada anggota seperti biasanya.

Iklan ×

UU Kesehatan Omnibus Law disebut masih memiliki sejumlah masalah, diantaranya terlucutinya peran Organisasi Profesi Kesehatan, termasuk IAI.

Kendati begitu, hingga aturan turunan, seperti Peraturan Pemerintah (PP) yang akan memberikan panduan teknis pelaksanaan UU Kesehatan Obl dikeluarkan pemerintah, maka IAI masih akan melakukan kegiatan seperti biasa.

Menyikapi pengesahan UU Kesehatan ObL, Ikatan Apoteker Indonesia melaksanakan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) secara daring.

Rapat yang diikuti oleh 385 pengurus yang tersebar di seluruh Indonesia, dilaksanakan Minggu, 16 Juli 2023 untuk menjawab sejumlah permasalah yang muncul setelah UU Kesehatan ObL disahkan.

WhatsApp Image 2023 07 16 at 21.39.25

Peserta rakornas adalah unsur pengurus dari Pengurus Pusat, Pengurus Daerah, maupun Pengurus Cabang, lengkap bersama Dewan Pengawas (Dewas) dan Majelis Kode Etik Apoteker Indonesia (MKEAI) bersama organisasi yakni himpunan seminat dan perhimpunan.

‘’Bukan berarti, bila UU Kesehatan OBL disahkan, lalu pasal-pasalnya langsung berlaku mengikat,’’ jelas Ketua Umum PP IAI, apt Noffendri Roestam, S.Si ketika memimpin Rapat Koordinasi bersama Sekretaris Jenderal, apt Lilik Yusuf Indrajaya, S.E, S.Si, MBA.

‘’Misalnya pertanyaan yang banyak diajukan oleh anggota adalah STR yang berlaku seumur hidup,’’ kata apt Noffendri Roestam, S.Si.

Baca Juga  AUDIENSI IAI DENGAN KEPALA BPOM RI

Dalam pemahamannya, STR berlaku seumur hidup, adalah STR yang saat ini sedang dalam proses penyelesaian.

Sementara bagi apoteker yang STR nya masih berlaku, maka STR seumur hidup adalah STR yang diurus setelah masa berlaku STR nya habis.

Rakornas ini diadakan sebagai wadah konsolidasi dan penguatan komitmen dari seluruh organ Ikatan Apoteker Indonesia.

Agenda dalam Rakornas ini adalah menyamakan persepsi terhadap beberapa pasal dalam UU Kesehatan yang dianggap merugikan profesi apoteker.

Salah satu pasal yang dianggap merugikan bagi profesi Apoteker adalah pasal 145 yang mengatur tentang Task Shifting, dimana disebutkan bahwa dalam kondisi tertentu, praktik kefarmasian dapat dilakukan oleh Tenaga Kesehatan lain secara terbatas.

IAI berpandangan bahwa praktik kefarmasian harus dilakukan oleh Tenaga Kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Selain pasal 145, pasal 311 tentang Organisasi profesi juga merupakan pasal yang menimbulkan polemik.

Dalam pasal ini disebutkan bahwa Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dapat membentuk organisasi profesi, artinya Organisasi Profesi yang selama ini hanya boleh satu untuk setiap profesi berubah menjadi multibar atau lebih dari satu.

banner 325x300

Response (1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *