HOME

Peran Penting IAI sebagai Rumah Besar bagi Apoteker

IMG 20240828 102153 edit 36619434427744 scaled
Dr. H. Edy Muryanto, S.Kep, M.Kep, Anggota Komisi IX DPR RI.

Lombok, IAINews – Dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) 2024, materi kedua yang disampaikan oleh Dr. H. Edy Muryanto, S.Kep, M.Kep, Anggota Komisi IX DPR RI, membahas peran penting IAI sebagai “Rumah Besar” bagi para apoteker, dalam konteks Undang-Undang No. 17 Tahun 2023.

Undang-Undang Kesehatan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam melaksanakan enam pilar transformasi kesehatan, yaitu Transformasi Layanan Primer, Transformasi Layanan Rujukan, Transformasi Sistem Ketahanan Kesehatan, Transformasi Pembiayaan Kesehatan, Transformasi Sumber Daya Manusia (SDM) Kesehatan, dan Transformasi Teknologi Kesehatan.

“Bagaimana pengelolaan seorang profesional kesehatan? Tentu diperlukan regulasi dari pemerintah, konsil, majelis disiplin, kolegium, serta organisasi profesi kesehatan,” ujar Dr. Edy Muryanto.

Secara umum, profesionalisme dapat didefinisikan sebagai kompetensi atau keterampilan yang diharapkan dari seorang profesional.

Dalam dunia kesehatan, profesionalisme mencakup kemampuan dan pengalaman yang diterapkan dalam situasi yang sering kali penuh tantangan dan bahkan mengancam jiwa.

“Profesionalisme adalah sikap yang Anda terapkan, baik dalam interaksi dengan pasien maupun dalam momen-momen kecil yang mungkin tidak terlihat oleh orang lain,” lanjut Dr. Edy.

Profesionalisme juga terkait dengan perilaku hormat yang ditunjukkan kepada semua orang di sekitar Anda, baik pasien maupun rekan sejawat.

Salah satu faktor penting yang memengaruhi cara orang memandang Anda secara profesional adalah kualitas pekerjaan yang Anda hasilkan setiap hari.

“Organisasi IAI berperan dalam membangun profesi apoteker dengan cara mendidik anggotanya, mempertahankan standar kompetensi, serta memastikan perilaku etis sebagai profesional,” kata Dr. Edy.

Sebagai “Rumah Besar” bagi apoteker di Indonesia, IAI harus siap berkolaborasi dengan pemerintah dan organisasi profesi lainnya guna meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di Indonesia, khususnya dalam menjaga kompetensi dan profesionalisme apoteker.

IAI juga berperan dalam memberikan pelayanan, pembinaan, dan perlindungan hukum kepada anggotanya.

Profesionalisme apoteker yang ditunjang oleh IAI memastikan bahwa tugas-tugas kefarmasian dilaksanakan sesuai dengan standar kompetensi yang ada.

Hal ini tidak hanya membutuhkan keahlian teknis, tetapi juga komitmen untuk terus belajar, meningkatkan diri, dan menerapkan praktik terbaik dalam pekerjaan sehari-hari.

Dengan demikian, IAI terus berupaya menjadi lembaga yang mendukung pengembangan profesionalisme apoteker di Indonesia, sejalan dengan tujuan meningkatkan kesehatan masyarakat

Exit mobile version