KEDIRI, IAINews – Program Studi Profesi Apoteker Fakultas Ilmu Kesehatan Universitas Kadiri, Sabtu, 16 September 2023 lalu mengambil sumpah 36 Apoteker baru periode 3 di Hall IKCC, Insumo Palace Hotel, Kediri.
Pengambilan sumpah sesuai agama masing-masing dilakukan oleh Dekan Fakultas Ilmu Kesehatan, Dr Sri Haryuni, S.Kep Ns, M.Kep
Hadir dalam kesempatan tersebut, Wakil Rektor III UNIK, Kustanto, SH, MS, Wakil Sekjen PP IAI, apt Dra Tresnawati mewakili Ketua Umum PP IAI, apt Noffendri Roestam, S.Si, Ketua PD IAI Jawa Timur, apt Adi Wibisono, M.Kes, perwakilan PC IAI Kediri serta perwakilan Dinas Kesehatan Kota Kediri.
Dalam sambutan yang dibacakan Tresnawati, Noffendri Roestam menyampaikan rasa bangganya, atas keberhasilan para apoteker baru dalam menyelesaikan studinya.
‘’Pelantikan apoteker hari ini sangat istimewa, karena apoteker yang diambil sumpahnya hari ini merupakan apoteker yang telah lulus dalam Ujian Kompetensi Apoteker Indonesia (UKAI) yang diselenggarakan melalui Uji Kompetensi Nasional (UKOMNAS),’’ ungkap Noffendri.
Dikatakan, ulusan apoteker saat ini mempertimbangkan dua hal, yaitu kompetensi saat menempuh Pendidikan Sarjana yang dinyatakan dengan IPK dan Nilai Ujian Kompetensi yang telah dilalui.
Hal ini menyatakan, kualitas kompetensi dari apoteker yang lulus ditentukan semenjak Pendidikan Sarjana yang ditempuh.
‘’Sehingga hari ini apoteker benar-benar memetic hasil dari perjuangan belajarnya sejak menempuh Pendidikan Sarjana Farmasi,’’ urai Noffendri.
Hari itu, Tresnawati mewakili Noffendri menyerahkan Sertifikat Kompetensi kepada apoteker baru yang dilantik.
Prosesi pelantikan dan penyerahan Sertifikat Kompetensi dilaksanakan sesuai Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI no 6 tahun 2022, pasal 8 ayat a dimana Sertifikat Kompetensi diterbitkan oleh Perguruan Tinggi bersama dengan Organisasi Profesi.
‘’Dalam hal ini Universitas Kadiri sebagai wakil institusi Pendidikan dan IAI sebagai organisasi profesi yang kita cintai dan kita banggakan,’’ terang Noffendri.
Selain menerima Sertifikat Kompetensi, apoteker baru juga menerima Sertifikat Profesi Apoteker, yang juga diatur dalam pasal 13 ayat 1 point d, yaitu Sertifikat Profesi diterbitkan perguruan Tinggi bersama Organisasi Profesi yang btertanggungjawab atas mutu layanan profesi.