Floating Left Ads
Floating Right Ads
banner 950x90

RUU Kesehatan Omnibus Law Harus Ditunda Perkuat Komersialisasi Layanan Kesehatan

stopruu
Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law
banner 120x600
banner 468x60

stopruu

JAKARTA, IAINews – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Akses Kesehatan meyakini, RUU Kesehatan Omnibus Law hanya akan memperkuat dan memperluas komersialisasi layanan kesehatan. Karena itu pengesahannya harus ditunda.

Iklan ×

‘’RUU Kesehatan Omnibus Law ini mengarah kepada liberalisasi layanan kesehatan. Menjadikan tenaga kesehatan sebagai komoditi,’’ ungkap Sri Palupi dari Institute for Ecosoc Right dalam konferensi pers yang digelar belum lama ini.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Akses Kesehatan beranggotakan 43 organisasi yang bergerak di berbagai bidang dan masing-masing

Liberalisasi dan nakes sebagai komoditi ini akan berdampak buruk pada akses warga terhadap layanan kesehatan dan kesenjangan akses layanan warga antara kota dan daerah 3 T (terdepan, terpencil, tertinggal).

‘’Indikasinya terlihat dari kemudahan investasi layanan Kesehatan, pendidikan dokter dan farmasi yang mengabaikan pemusatan perlindungan public,’’ tegas Sri Palupi.

Hal senada disampaikan Irma Hidayana dari Praktisi Kesehatan Publik. Kesenjangan akses layanan kesehatan di wilayah 3 T ini bertentangan dengan tujuan yang hendak dicapai dengan RUU ini, yaitu memperluas penyediaan layanan kesehatan ke seluruh wilayah Indonesia, termasuk daerah 3T.

Naskah RUU Kesehatan Omnibus Law disebut sangat kental mendorong kemudahan investasi di bidang layanan kesehatan, pendidikan dokter, dan farmasi.

Baca Juga  IAI Bersinergi dengan Kementerian Kesehatan RI: Menuju Pengembangan Ekosistem Industri Fitofarmaka yang Mandiri dan Terjangkau

Hal ini berpotensi mengabaikan pemusatan perlindungan kepentingan kesehatan publik.

Ini sejalan dengan usulan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia kepada pemerintah pada akhir 2021.

Kadin mengusulkan untuk membentuk undang-undang omnibus law di sektor kesehatan menyusul minimnya minat investor asing menanamkan modal mereka di industri kesehatan dalam negeri.

Usulan diberikan menyusul minimnya bahasan industri kesehatan dalam Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker).

Dalam sebuah pemberitaan disebutkan,  Kadin berharap undang-undang omnibus law di sektor kesehatan dapat mencakup aturan terkait dengan pendidikan kedokteran, dan pembangunan rumah sakit.

‘’Sekali lagi, ini senada dengan isi naskah RUU Kesehatan yang ada saat ini,’’ ungkap Irma Hidayana.

Bahkan sebelum RUU disahkan pemerintah (Kemenkes) sudah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan The Bill & Melinda Gates Foundation (BMGF).

MoU untuk agenda transformasi pelayanan kesehatan yang melibatkan sector swasta pada Rabu, 8Juni 2023 lalu.

‘’Dengan ini pemerintah memaksa publik untuk menerima begitu saja RUU Kesehatan, meskipun publik belum mengetahui isi dan konsekuensi dari RUU tersebut,’’ papar Irma Hidayana.***

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *