Puasa adalah salah satu kewajiban umat Islam yang harus dilakukan pada bulan Ramadhan. Selama menjalankan ibadah puasa, ada beberapa hal yang harus dihindari, salah satunya adalah mengonsumsi makanan atau minuman yang dapat membatalkan puasa. Namun, apakah obat-obatan juga dapat membatalkan puasa?
Ternyata, tidak semua obat dapat membatalkan puasa. Menurut sumber dari Kementerian Kesehatan, obat-obatan yang tidak membatalkan puasa adalah obat-obat yang masuk ke dalam tubuh melalui cara-cara tertentu yang tidak melalui mulut atau saluran pencernaan.
Berikut adalah beberapa jenis obat yang tidak membatalkan puasa:
1. Obat yang diabsorpsi melalui kulit (salep, krim, plester)
Obat-obatan yang diaplikasikan melalui kulit seperti salep, krim, atau plester tidak akan membatalkan puasa karena tidak masuk ke dalam saluran pencernaan.
2. Obat yang diselipkan di bawah lidah (seperti isosorbide dan nitrogliserin)
Obat-obatan yang ditempatkan di bawah lidah seperti isosorbide dan nitrogliserin juga tidak akan membatalkan puasa karena tidak masuk ke dalam saluran pencernaan.
3. Obat yang disuntikan baik melalui kulit, otot, sendi, dan vena, kecuali pemberian makanan melalui intravena
Obat-obatan yang diberikan melalui suntikan ke dalam tubuh, seperti melalui kulit, otot, sendi, dan vena, tidak akan membatalkan puasa. Namun, pemberian makanan melalui intravena dianggap membatalkan puasa karena makanan masuk langsung ke dalam saluran pencernaan.
4. Obat tetes mata atau telinga
Obat-obatan tetes mata atau telinga tidak akan membatalkan puasa karena hanya digunakan di area mata atau telinga dan tidak masuk ke dalam saluran pencernaan.
5. Obat kumur, sejauh tidak tertelan
Obat kumur juga tidak akan membatalkan puasa selama tidak tertelan dan hanya digunakan untuk membersihkan atau merawat mulut.
6. Obat asma berbentuk inhaler
Obat-obatan asma yang berbentuk inhaler tidak akan membatalkan puasa karena hanya dihirup dan tidak masuk ke dalam saluran pencernaan.
7. Pemberian gas oksigen dan anestesi
Pemberian gas oksigen atau anestesi tidak akan membatalkan puasa karena tidak masuk ke dalam saluran pencernaan.
8. Obat yang digunakan melalui rektal, seperti suppositoria
Obat-obatan yang digunakan melalui rektal, seperti suppositoria, juga tidak akan membatalkan puasa karena tidak masuk ke dalam saluran pencernaan.
Dalam kesimpulannya, obat-obatan yang tidak membatalkan puasa adalah obat-obat yang masuk ke dalam tubuh melalui cara-cara tertentu yang tidak melalui mulut atau saluran pencernaan. Oleh karena itu, bagi yang membutuhkan pengobatan selama menjalankan ibadah puasa, sebaiknya konsultasikan terlebih dahulu dengan dokter atau apoteker mengenai jenis obat yang aman untuk dikonsumsi selama puasa. Selain itu, penggunaan obat-obatan selama puasa juga sebaiknya dilakukan dengan hati-hati dan sesuai dengan anjuran dokter atau apoteker, sehingga tidak memengaruhi kesehatan dan kenyamanan selama menjalankan ibadah puasa. Semoga informasi ini bermanfaat bagi semua umat muslim yang menjalankan ibadah puasa.