Floating Left Ads
Floating Right Ads
banner 950x90

1 Juta Kuota Sertifikasi Halal Gratis 2023 Dibuka

SEHATI HALAL
Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) 2023 (Foto: IG @halal.indonesia)
banner 120x600
banner 468x60

Mengawali tahun 2023, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) kembali membuka program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati). “Berbeda dengan tahun sebelumnya, Sehati 2023 akan dibuka sepanjang tahun. Mulai besok, 2 Januari 2023 pelaku usaha sudah bisa mendaftar,” ujar Kepala BPJPH M. Aqil Irham, Minggu, 1 Januari 2023. Informasinya sudah diumumkan melalui akun IG resmi @halal.indonesia, pada Minggu, 1 Januari 2023.

“Kami membuka 1 juta kuota sertifikasi halal gratis dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha (self declare),” imbuh Kepala BPJPH M. Aqil Irham.

Iklan ×

Sesuai namanya, self declare merupakan pernyataan status halal produk usaha mikro dan kecil oleh pelaku usaha itu sendiri.

Aqil berharap para pelaku usaha dapat memanfaatkan program Sehati 2023 dan juga mengingatkan bahwa penahapan kewajiban sertifikasi halal tahap 1 akan berakhir di 17 Oktober 2024.

Berdasarkan ketentuan, setelah tanggal 17 Oktober 2024, bagi pelaku usaha makanan dan minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan, harus bersertifikat halal. Jika belum, maka akan terkena sanksi

IMG 20230101 WA0028

Syarat-syarat pendaftaran Sehati 2023 merujuk kepada Keputusan Kepala BPJPH (Kepkaban) Nomor 150 tahun 2022, sebagai berikut:

  1. produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya;
  2. proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana;
  3. memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB);
  4. memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri;
  5. memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat dan alat proses produk tidak halal;
  6. memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari 7 (tujuh) hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait;
  7. produk yang dihasilkan berupa barang sebagaimana rincian jenis produk dalam lampiran keputusan ini;
  8. bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya;
  9. tidak menggunakan bahan berbahaya;
  10. telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal;
  11. jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal;
  12. menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik);
  13. proses pengawetan produk sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari satu metode pengawetan;
  14. bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui SIHALAL.
Baca Juga  Walau Jumlah Anggota Berkurang PC IAI Rejang Lebong Tetap Semangat Berkontribusi untuk Kesehatan Indonesia

IMG 20221210 WA0066

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *