Floating Left Ads
Floating Right Ads
banner 950x90

5 OP Kesehatan Kembali Desak DPR RI Tunda Pembahasan RUU Kesehatan Obl

Desain tanpa judul 1
Ade Jubaedah, Tresnawati, Harif Fadhilah dan Adib Khumaedi dalam RDP dengan Komisi IX DPR RI
banner 120x600
banner 468x60
WhatsApp Image 2023 05 10 at 11.12.01
Ade Jubaedah, Tresnawati, Harif Fadhilah dan Adib Khumaedi dalam RDP dengan Komisi IX DPR RI

JAKARTA, IAINews.com – Lima Organisasi Profesi Kesehatan (OPK) yakni IDI, PDGI, IAI, IBI dan PPNI kembali mendesak DPR RI untuk menunda pembahasan RUU Kesehatan Omnibuslaw

Desakan itu disampaikan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR RI, Rabu, 10 Mei 2023 lalu. Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi IX DPR RI, Melkiades Laka Lena dan dihadiri sejumlah anggota panja, antara lain Edi Wuryanto dan Dewi Asmara.

Iklan ×

Dalam RDP tersebut hadir M Adib Khumaidi (Ketua Umum PB IDI), Usman Sumantri (Ketua Umum PBPDGI), Tresnawati (Wakil Sekjen PP IAI), Ade Jubaedah (Sekjen PP IBI), dan Harif Fadhilah ( Ketua Umum DPP PPNI).

Selain lima OPK tersebut, hadir pula organisasi lain, seperti PMI, YLKI, perwakilan mahasiswa kesehatan, Komnas Pengendalian Tembakau dan beberapa organisasi lain.

Dalam presentasinya, Adib Khumaidi menyoroti begitu banyaknya organisasi kesehatan yang dimintai pendapatnya, maka sudah selayaknya bila pembahasan dilakukan tidak dalam keadaan terburu-buru.

‘’Kami minta DPR RI menggunakan waktu yang cukup untuk membahas lebih detil dan mendalam mengenai pasal demi pasal dalam RUU Kesehatan Obl ini, karena memang begitu banyak pihak yang dilibatkan dalam hal ini,’’ ungkap Adib.

Hal yang sama disampaikan oleh Usman Sumantri dan Ade Jubaedah yang menyatakan kekecewaannya, karena masukan yang telah diberikan kepada DPR RI ternyata tidak diindahkan.

Tresnawati dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa IAI telah memberikan masukan

Baca Juga  Unik dan Berbeda. Beginilah Euforia Perayaan Ulang Tahun Cara PD IAI Kalimantan Timur

Tertulis dan disampaikan dalam bentuk hardcopy setebal 362 halaman, softcopy dalam flashdisk dan juga dikirim melalui email dan telah dipastikan diterima oleh Sekretariat Komisi IX DPR RI.

Dalam kesempatan itu disampaikan apresiasi kepada DPR RI atas RUU tentang Kesehatan hasil paripurna DPR yang mengakomodir keberadaan Ikatan Apoteker Indonesia yang sudah berkiprah sejak tahun 1955 sebagai organisasi profesi yang menaungi apoteker di Indonesia dalam bagian penjelasannya, sebagaimana juga organisasi profesi lain seperti IDI, PDGI, PPNI dan IBI.

Hal ini sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi RI No 88/PUU-XIII/2015 dalam Permohonan Pengujian UU No 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan terhadap UUD RI tahun 1945 yang diajukan Drs Srijanto, Amd.Farm.

Dalam salah satu bagian putusannya berbunyi ‘Pemerintah, berdasarkan ketentuan Pasal 4 UU 36/2014 bertanggungjawab antara lain terhadap pengaturan, pembinaan, pengawasan dan peningkatan mutu Tenaga Kesehatan yang dilaksanakan melalui kegiatan Sertifikasi Kompetensi dan pelaksanaan Registrasi Tenaga Kesehatan. Dengan Hanya satu wadah Organisasi Profesi untuk satu jenis Tenaga Kesehatan, akan lebih memudahkan pemerintah untuk melaksanakan Pengawasan terhadap Profesi Tenaga Kesehatan dimaksud. Hal ini dimungkinkan karena terkait Organisasi Profesi Tenaga Kesehatan diperlukan campur tangan pemerinah untuk mengontrolnya. Berbeda dengan hak-hak sipil dan politik yang cara pemenuhan hak-haknya sesedikit mungkin memerlukan campru tangan pemerintah.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *