Berita Terkini
Silahkan hubungi Redaksi IAINews melalui email : humas@iai.id
Floating Left Ads
Floating Right Ads
banner 950x90

5 OP Kesehatan Kembali Desak DPR RI Tunda Pembahasan RUU Kesehatan Obl

Desain tanpa judul 1
Ade Jubaedah, Tresnawati, Harif Fadhilah dan Adib Khumaedi dalam RDP dengan Komisi IX DPR RI
banner 120x600
banner 468x60

‘’Disamping itu keberadaan satu wadah Organisasi Profesi juga sangat penting dalam menjaga hubungan kesejawatan se profesi,’’ ungkap Tresnawati.

Dalam kesempatan itu, Tresnawati juga menyampaikan apresiasi kepada DPR RI atas RUU tentang Kesehatan hasil Paripurna DPR yang masih memberi peran kepada OPK untuk melaksanakan tugas menjaga dan meningkatkan kompetensi anggotanya melalui pelatihan dan kegiatan lain yang mendukung kesinambungan dalam menjalankan praktik sebagaimana telah berjalan selama ini sebagai amanat UU 36/2014 tentang Tenaga Kesehatan.

Iklan ×

Dalam RUU tentang Kesehatan hasil Paripurna DPR tersebut juga memberi peran bagi OPK untuk memberikan rekomendari pengurusan Surat Ijin Praktik. Rekomendasi merupakan wujud tanggungjawab OPK dalam melakukan pembinaan dan pengawasan etika profesi serta pemenuhan hak dan kewajiban dalam menjalankan praktik oleh anggotanya.

‘’Saat ini IAI tidak lagi memiliki isu terkait pelayanan kepada anggotanya, karena sejak tahun 2020 kami telah memberikan layanan secara elektronik melalui Proram Aplikasi Sistem Informasi Apoteker (SIAp). Aplikasi ini memberikan jaminan layanan yang terstandar, terukur dan efisien, sejak dari Aceh sampai ke Papua,’’ ungkap Tresnawati.

Baca Juga  Dampak Utang, Mandatory Spending Hilang

Ikatan Apoteker Indonesia mengharapkan melalui RUU tentang Kesehatan ini agar dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi apoteker dalam menjalankan praktik kefarmasian, meningkatkan kesejahteraan apoteker dan mengatasi mal distribusi apoteker, sehingga bisa memberikan pelayanan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Ikatan Apoteker Indonesia mendukung Langkah-langkah perbaikan regulasi yang diambil oleh DPR RI dan pemerintah dalam rangka peningkatan Sistem Kesehatan Nasional, melalui evaluasi perundang-undangan yang eksisting.

‘’Kompleksnya permasalah yang akan diselesaikan dengan keterbatasan waktu yang tersedia, maka mohon dipertimbangkan agar pembahasan RUU tentang Kesehatan ini tidak dilaksanakan secara terburu-buru, mengingat banyaknya aturan turunan yang juga perlu disiapkan. Untuk itu berkenan kiranya pembahasan RUU tentang Kesehatan ini tidak dipaksakan selesai dalam periode ini,’’ tutup Tresnawati.

Dalam kesempatan itu, Harif Fadhilah menyampaikan, bila pembahasan RUU Kesehatan Obl ini tidak ditunda, maka tenaga kesehatan Indonesia akan melaksanakan cuti pelayanan atau mogok kerja.***

 

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

banner 950x90