Floating Left Ads
Floating Right Ads
banner 950x90

Organisasi Profesi Kesehatan Ancam Mogok Kerja Jika Pembahasan RUU Kesehatan Tak Dihentikan

WhatsApp Image 2023 06 19 at 16.37.53
Konferensi pers menanggapi dilanjutkannya pemahasan RUU Kesehatan Omnibus Law ke tapa 2 dilakukan pimpinan 5 Organiasi Profesi Kesehatan
banner 120x600
banner 468x60
WhatsApp Image 2023 06 19 at 16.37.53
Konferensi pers menanggapi dilanjutkannya pemahasan RUU Kesehatan Omnibus Law ke tapa 2 dilakukan pimpinan 5 Organiasi Profesi Kesehatan

JAKARTA, IAINews – Ancaman mogok kerja dari para tenaga medis dan tenaga kesehatan  mengiringi berlanjutnya pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law ke tingkat II.

RUU Kesehatan bakal berlanjut ke pembicaraan tingkat II di Paripurna besok, Selasa, 20 Juni 2023.

Iklan ×

Dalam kesepakatan yang dilakukan pada pertemuan Senin, 19 Juni 2023, tujuh fraksi menyetujui kelanjutan RUU Kesehatan, sementara fraksi Demokrat dan PKS memilih menolak.

Menanggapi hal ini, 5 Organisasi Profesi Kesehatan, yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) mempertimbangkan opsi mogok kerja.
Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dr Adib Khumaidi, SpOT menegaskan pihaknya bersama organisasi profesi lain juga akan melanjutkan tuntutan judicial review jika pembahasan RUU Kesehatan tidak disetop.

“Prinsipnya, ada langkah advokasi yang akan terus kita lakukan, opsi mogok tetap menjadi satu pilihan yang bukan tidak mungkin akan kita lakukan,” terang dr Adib dalam konferensi pers Senin, 19 Juni 2023.

Adib Khumaidi menilai pembahasan RUU Kesehatan tidak melibatkan kelima organisasi profesi, dilakukan secara tidak transparan.

Baca Juga  IAI Ajukan Penangguhan Penahanan Apoteker Tersangkut Kasus AFI Farma

Hilangnya peran organisasi profesi disebutnya bakal merugikan masyarakat terkait etik dan kompetensi masing-masing dokter yang selama ini dipantau ketat.

“Bayangkan ada perbedaan standar jika ada dalam pelayanan di rumah sakit atau fasilitas kesehatan. Siapa yang akan dirugikan?” lanjut Adib Khumaidi.

Senada dengan hal itu, Ketua Umum Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Harif Fadhillah juga mengingatkan tanggung jawab atau pengawalan organisasi profesi saat ada kasus malpraktik yang dilakukan perawat.

Dalam kasus semacam itu, organisasi profesi seperti PPNI disebutnya memiliki peran besar untuk memberikan sanksi etik.
drg Paulus Januar Satyawan, MS Ketua Biro Hukum dan Kerjasama Antar Lembaga PDGI dalam kesempatan yang sama, memastikan pihaknya akan terus memperjuangkan hak para organisasi profesi, baik melalui jalur hukum dan opsi mogok nasional.

Tak hanya itu, pihak organisasi profesi juga mempersoalkan kemudahan masuknya tenaga asing ke Tanah Air melalui RUU Kesehatan sehingga kualitas nakes-nya dipertanyakan.
“Yang jelas kami tidak akan meratapi nasib kami, kami akan terus berjuang untuk kemajuan kesehatan di Indonesia,” terang Paulus Januar Satyawan.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *