Untuk itu, Komnas Pengendalian Tembakau dan Tobacco Control Support Center Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (TCSC IAKMI) bersama organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Perlindungan Masyarakat dari Produk Zat Adiktif Tembakau lainnya merasa perlu menghimpun suara untuk menyampaikan penolakan tersebut, yang ditujukan kepada Pemerintah, dalam hal ini Kemenkes, dan DPR agar pembahasan dihentikan sampai proses penyusunan benar-benar mengakomodasi permintaan masyarakat, dan bukan semata-mata hanya untuk kepentingan Pemerintah dan DPR.
Koalisi Perlindungan Masyarakat dari Produk Zat Adiktif Tembakau yang turut menolak RUU Kesehatan terkait pengendalian tembakau terdiri dari Komnas Pengendalian Tembakau, Tobacco Control Support Center (TCSC) IAKMI, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Yayasan Lentera Anak, Indonesia Institute for Social Development (IISD), Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM), Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia, Pusat Kajian Jaminan Sosial (PKJS) UI, CHED ITB Ahmad Dahlan, Indonesia Youth Council for Tactical Changes (IYCTC), Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Aliansi Masyarakat Korban Rokok Indonesia (AMKRI), Aliansi Akademisi Komunikasi Indonesia untuk Pengendalian Tembakau (AAKIPT), Rumah Kajian Advokasi Kerakyatan (RAYA Indonesia), Center for Tobacco Control Studies (CTCS) Aceh, International for Aceh and Indian Ocean Studies (ICAIOS), Smoke Free Jakarta, TC Aspeksindo, Gerakan Muda FCTC Untuk Indonesia, Perhimpunan Dokter Paru Indonesia, SFA For Tobacco Control, Jaringan Perempuan Peduli Pengendalian Tembakau, Pusaka Indonesia, Yayasan Kakak, Kongres Wanita Indonesia (KOWANI), Asosiasi Dinas Kesehatan (ADINKES), Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Hasanuddin Contact, Ikatan Senat Mahasiswa Kedokteran Indonesia (ISMKI), Aksi Kebaikan, Perhimpunan Wicara Esofagus (PWE) dan Global No Cigarette Movement (9cm).***