Floating Left Ads
Floating Right Ads
banner 950x90

UU Kesehatan OBL Disahkan, Siap Siap Harga Odol dan Bedak Meroket

pexels anna shvets 5218015
banner 120x600
banner 468x60

‘’Selama ini industri kosmetik hanya memiliki laboratorium dalam skala yang sangat minor, sehingga tidak akan mampu mengadakan uji bahan baku sesuai standar farmasi,’’ tambahnya.

Dengan adanya berbagai persoalan tersebut, bisa dipastikan ke depannya akan banyak industri kosmetik yang gulung tikar.

Iklan ×

Hal itu karena bahan baku yang sangat mahal dan harus impor, uji laboratorium yang rumit, maka harga jual pun akan melejit berkali-kali lipat.

‘’Harga pasta gigi misalnya, bisa-bisa tidak akan terjangkau lagi oleh sebagian besar masyarakat Indonesia. Sudah bahan baku mahal, sementara produknya tidak mampu diserap pasar. Apalagi kalau bukan gulung tikar,’’ tutur Yeni Anggraeni khawatir.

Di sisi lain, selama ini pemerintah terus mendorong agar industri kosmetik melakukan ekspor.

Ekspor kosmetik Indonesia mencapai angkar 425 juta dollar AS atau setara Rp 6.6 triliun pada tahun 2021.

Nilai itu masih lebih rendah dibanding angka impor yang mencapai 630 juta dolar AS atau setara Rp 9,8 triliun.

‘’Ketentuan menggunakan bahan baku dengan standar farmasi untuk juga akan menjatuhkan daya saing industri kosmetik Indonesia di pasar global,’’ kata Yeni Anggraeni.

Baca Juga  Organisasi Profesi Kesehatan Ancam Mogok Kerja Jika Pembahasan RUU Kesehatan Tak Dihentikan

‘’Bagaimana mau bersaing, kita harus menggunakan bahan baku mahal, sementara negara lain masih menggunakan bahan baku yang lebih murah. Harga mahal, klaim sangat minim, karena tidak boleh klaim bisa mengobati. Jelas kita akan kalah bersaing,’’ tuturnya.

Menurut Yeni Anggraeni, hingga Maret 2023, pengusaha kosmetik tidak memiliki masalah dengan RUU Kesehatan OBL, namun baru di bulan Juni menyisip pasal mengenai bahan baku kosmetik yang harus standar farmasi.

Sejak itu Aliansi Asosiasi Kosmetik, yang beranggotakan sejumlah organisasi pengusaha kosmetik, berupaya menyampaikan masukan baik ke Kementerian Kesehatan, DPR RI mapun BPOM. Namun hasilnya nihil.

Hingga saat ini Indonesia memiliki 1.100 industri kosmetik dalam berbagai skala. Diantaranya 90 persen berskala UMKM.

Catatan tahun 2021, industri kosmetik Indonesia menyerap 75 ribu tenaga kerja langsung dan 600 ribu tenaga kerja tidak langsung.

‘’Bagaimana nasib para tenaga kerja yang bergerak di bidang industri kosmetik bila hrus gulung tikar? Bagaimana juga nasib rakyat kebanyakan dengan gaji pas-pasan, apakah mereka sanggup membeli pasta gigi dan sabun untuk menjaga kesehatan diri?,’’ papar Yeni Anggraeni.***

banner 325x300

Responses (2)

  1. Semua harus diarahkan ke analisa risiko. Buat apa grade farmasi kalau hanya dipakai di bagian luar tubuh.

    Perlu analisa risiko ya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *