Berita Terkini
Silahkan hubungi Redaksi IAINews melalui email : humas@iai.id
Floating Left Ads
Floating Right Ads
banner 950x90

Verifikasi Kecukupan SKP: Situs Baru Kemenkes Pasca UU Kesehatan

Screenshot 20240207 085943
banner 120x600
banner 468x60

 

IAINews, Jakarta – Pertanyaan seputar kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP) yang menjadi sorotan setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, kini telah ada solusinya melalui peluncuran sebuah situs yang memungkinkan verifikasi kecukupan SKP.

Iklan ×

Sebelumnya, kecukupan SKP Apoteker yang harus terakumulasi sebanyak 150 SKP setiap lima tahun sebagai syarat perpanjangan Sertifikat Kompetensi dapat dilihat melalui aplikasi SIAp milik Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).

Sertifikat Kompetensi yang diperoleh juga menjadi bukti terpenuhinya SKP yang wajib dikumpulkan.

Namun, setelah diberlakukannya undang-undang baru, ternyata SKP juga diperlukan untuk memperpanjang Surat Izin Praktik (SIP) Apoteker.

Kecukupannya tidak lagi dikelola oleh organisasi profesi, melainkan oleh Menteri Kesehatan sesuai Pasal 264 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Verifikasi kecukupan SKP kini dapat dilakukan melalui situs resmi Kementerian Kesehatan, https://skp.kemkes.go.id, yang meski masih dalam tahap pengembangan.

Langkah ini juga sejalan dengan Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/F/154/2024 tentang Pemutakhiran dan Verifikasi Data SKP Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.

Baca Juga  Pedoman Pemenuhan Kecukupan Satuan Kredit Profesi Bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Berdasarkan KMK No. HK.01.07/Menkes/1561/2024

Untuk memeriksa kecukupan SKP, pengguna hanya perlu memilih nama profesi dan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di situs tersebut.

Informasi yang akan muncul meliputi nama, profesi, nomor STR, masa berlaku STR, status capaian SKP, tanggal terakhir update, sumber data, serta opsi untuk mencetak Bukti Status Capaian SKP.

Status capaian SKP dinyatakan sebagai “Tercapai” atau “Belum tercapai” tanpa rincian perolehannya.

Situs tersebut menegaskan bahwa data awal SKP bersumber dari IAI (Ikatan Apoteker Indonesia), yang artinya masih mengambil data dari aplikasi SIAp.

Oleh karena itu, jika terdapat masalah, disarankan untuk memeriksa akun P2AB di aplikasi SIAp masing-masing, terutama untuk memastikan ketiga hal penting: NIK yang benar, Nomor STR yang sesuai dengan yang terbaru, serta sinkronisasi seluruh perolehan SKP ke aplikasi SIAp IAI.

banner 325x300

Response (1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

banner 950x90