SETELAH ribuan pengurus dan anggota Organisasi Profesi Kesehatan aksi damai hari Senin (8 Mei 2023) yang lalu, kondisi sudah mulai mereda.
Kelima Organisasi Profesi Kesehatan (IBI, PDGI, PRNI, IAI dan IBI) mengadakan konsolidasi untuk langkah selanjutnya.
Pemerintah melalui Menko Pulhukam saat bertemu dengan delegasi 5 OPK, menyampaikan agar secara substansi diselesaikan dengan Menko PMK, dan memang dari aspek regulasi urusan Kemenko Polhukam.
Informasi yang kita terima, Deputi I Kemenko PMK, mendampingi kelima OPK untuk mendapatkan akses dapat bertemu dengan Presiden Jokowi, agar aspirasi kelima OPK dapat disampaikan langsung.
Memang kita mencermati ( seingat saya), sampai saat ini Presiden Jokowi belum ada memberikan komentar atas aksi demo damai para tenaga kesehatan itu, yang serentak dan masif di kota-kota besar seluruh Indonesia.
Berbeda dengan sikap Presiden, saat adanya rencana Kemendikbud ingin merombak UU Tentang Pendidikan.
Organsasi para Guru protes dan menjumpai Presiden Jokowi.
Presiden kaget dan merasa belum memberikan persetujuannya.
Pihak Kemendibud panik dan menyampaikan klarifikasi.
Ujungnya RUU Pendidikan tidak jadi diajukan ke DPR.
RUU Kesehatan dengan pendekatan Omnibus Law dan menyasar berbagai UU lingkup kesehatan dan diluar lingkup kesehatan yang sudah membuat gaduh stakeholder kesehatan dan organisasi profesi kesehatan, tidak membuat Istana terusik.
Protes OPK kepada pemerintah ( Presiden dan Menkes) tidak mendapat respon.
RUU Obl Kesehatan kolaborasi Kemenkes dengan Baleg DPR terus berlanjut.
Setelah ribuan OPK menyemut ke Kemenkes, Menkes melalui Sekjen Kemenkes membuka diri, dan menerima delegasi aksi demo dihalaman Kemenkes.
Menko Polhukam juga menerima Pengurus OPK di kantor Kemenko Polhukam, dan medorong adanya penyelesaian dengan koordinasi Menko PMK.
Tidak adanya komentar ataupun gambaran sikap Presiden Jokowi terhadap penolakan RUU Obl Kesehatan yang sudah sangat meresahkan masyarakat itu, dipertanyakan masyarakat.
Masyarakat heran Presiden lebih serius dan tekun mengurus konsolidasi partai politik, dengan mengusung para calon-caslon Presiden, kecuali Anis Baswedan, sebagai Calon Presiden dari 3 partai yang dianggap sudah tidak sejalan dengan keinginan Presiden.
Sepertinya Presiden lupa bahwa Republik Indonesia menganut sistem ketatanegaraan Presidential.
Saat ini masyarakat kesehatan Indonesia, khususnya tenaga kesehatan (dokter, dokter gigi, perawat, apoteker dan Bidan) yang berhimpun dalam 5 organisasi profesi kesehatan yang dijamin oleh Undang-Undang, mengalami situasi adu domba, politik belah bambu.