BENGKULU, IAINews – Dampak yang dirasakan apoteker berkaitan dengan UU No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, adalah tidak terlindunginya apoteker saat bermasalah dengan hukum.
UU No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan tak mewajibkan apoteker untuk bergabung dengan organisasi profesi (OP), akibatnya sejumlah apoteker memilih untuk tidak menjadi anggota Ikatan Apoteker Indonesia.
Sejak tidak dipersyaratkan rekomendasi organisasi profesi dalam pengurusan SIP di DPMPTSP, ditemukan beberapa apoteker tidak tergabung dalam organisasi profesi setempat.
Masalah yang timbul dari hal tersebut, ada apoteker yang berdomisili di Kalimantan tetapi SIPA-nya ada di apotek Bengkulu.
Ditemukan juga apoteker yang telah berpraktek, bermasalah dengan investornya, dan akhirnya tidak mendapatkan haknya sesuai perjanjian.
Karena apoteker tersebut tidak tergabung dalam organisasi profesi, pengurus tidak dapat memberikan advokasi terhadap yang bersangkutan.
‘’Jika apoteker bergabung ke organisasi profesi dari awal, pendampingan dilakukan sejak perjanjian kerjasama dengan investor sehingga hak dan kewajiban yang harus dipenuhi bisa sesuai kesepakatan,’’ ungkap Ketua PD IAI Bengkulu, apt Yenni Fithriani.
Demikian salah satu aspirasi yang disampaikan PD IAI Bengkulu kepada anggota DPD RI Dapil Bengkulu, apt Destita Khairilisani dalam sebuah diskusi yang berlangsung dekat dan akrab.
PD IAI Bengkulu juga menyampaikan kondisi tentang SKP apoteker yang berpraktik di distribusi dan industri belum terakomodir dalam skp.kemkes.
Sementara apoteker yang bekerja di kedua tempat tersebut harus memiliki SIPA dalam berpraktik dan salah satu syarat untuk memperpanjang SIPA adalah kecukupan SKP.
Anggota DPD RI, apt Derstita Khairilisani, S.Farm, MSM, belum lama ini mengundang apoteker Pengurus Daerah Ikatan Apoteker Indonesia Bengkulu untuk bersilaturahmi dan berdiskusi, ditengah masa resesnya.
Kegiatan Reses Penyerapan Aspirasi Masyarakat Komite III DPD RI di Dapil Bengkulu tersebut dilaksanakan pada Jumat, 10 Januari 2025.
Senator Destita Khairilisani mengundang PD IAI Bengkulu untuk menyampaikan aspirasinya berkaitan dengan isu-isu kefarmasian di Indonesia, khususnya di wilayah Bengkulu.
Komite III DPD RI memiliki lingkup pengawasan atas pelaksanaan undang-undang bidang tertentu salah satunya adalah bidang kesehatan.
Agenda kegiatan ini membahas tiga hal, yaitu pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, khususnya program makanan bergizi gratis, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya penetapan upah minimum tahun 2025 dan isu tambahan terkait profesi kefarmasian di Provinsi Bengkulu.