Berita Terkini
Silahkan hubungi Redaksi IAINews melalui email : humas@iai.id
Floating Left Ads
Floating Right Ads
banner 950x90

Peredaran Kosmetik Ilegal Makin Marak di 4 Wilayah Ini, Menurut BPOM Senilai Lebih dari Rp 8,91 Miliar

Kosmetik ilegal 2
banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA, IAINews  – Peredaran kosmetik ilegal makin marak di Indonesia, terutama di 4 wilayah, dengan nilai keekonomian yang sangat signifikan, yakni lebih dari Rp 8,91 miliar.

Menurut Kepala BPOM Taruna Ikrar temuan itu didasarkan dari hasil intensifikasi pengawasan dan operasi penindakan terhadap kegiatan produksi dan peredaran kosmetik impor ilegal dan/atau mengandung bahan berbahaya yang dilakukan oleh BPOM selama periode Oktober–November tahun 2024.

Iklan ×

Berdasarkan hasil intensifikasi pengawasan dan operasi penindakan yang dilakukan melalui unit pelaksana teknis (UPT), BPOM menemukan pelanggaran dan dugaan kejahatan produksi dan peredaran kosmetik ilegal dan/atau mengandung bahan berbahaya dengan nilai temuan lebih dari Rp8,91 miliar.

Kosmetik ilegal

“Temuan kosmetik  ilegal dan/atau mengandung bahan berbahaya dari intensifikasi pengawasan dan operasi penindakan ini berjumlah 235 item (205.400 pieces),’’ ungkap Taruna Ikrar kepada wartawan, termasuk IAINews pada Senin, 30 Desember 2024 lalu.

‘’Berdasarkan wilayah temuan, ada 4 wilayah di Indonesia dengan nilai keekonomian temuan yang signifikan,’’ lanjut Taruna Ikrar.

‘’Jawa Barat merupakan wilayah dengan temuan terbanyak hingga mencapai lebih dari Rp4,59 miliar. Diikuti dengan temuan di Jawa Timur yang mencapai lebih dari Rp1,88 miliar, Jawa Tengah yang mencapai lebih dari Rp1,43 miliar, dan Banten yang mencapai lebih dari Rp1,01 miliar,” urai Kepala BPOM Taruna Ikrar.

Baca Juga  Mengenal Ketamin dan Dampak Buruk Penyalahgunaan, Tak Ingat Kejadian Sampai Meninggal

Berdasarkan jenis pelanggaran pada temuan ini, nilai keekonomian terbesar yang mencapai lebih dari Rp4,59 miliar adalah jenis pelanggaran memproduksi/mengedarkan kosmetik mengandung bahan berbahaya.

Pelanggaran selanjutnya adalah mengedarkan kosmetik ilegal dengan nilai keekonomian temuan mencapai lebih dari Rp4,32 miliar.

Sebagian besar kosmetik impor ilegal dan/atau mengandung bahan berbahaya tersebut didistribusikan dan dipromosikan secara online, terutama melalui e-commerce.

Beberapa merek dari 69 merek yang ditemukan antara lain Lameila, Aichun Beauty, Wnp’l, Mila Color, 2099, Xixi, Jiopoian, SVMY, Tanako, dan Anylady.

“Mayoritas temuan produk kosmetik ilegal merupakan produk impor yang berasal dari Tiongkok, namun ada juga beberapa produk yang berasal dari Korea, Malaysia, Thailand, Filipina, dan India,’’ jelas Kepala BPOM.

Kosmetik ilegal 2

‘’Untuk kandungan bahan berbahaya, hasil pengujian dari sebagian besar temuan produk kosmetik ilegal diketahui mengandung bahan dilarang, yaitu merkuri dan pewarna rhodamin B (merah K10),” lanjut Kepala BPOM.

Selain kosmetik ilegal dalam bentuk produk jadi, dari hasil operasi penindakan di Bandung, BPOM juga telah berhasil menyita sejumlah barang bukti.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

banner 950x90