Floating Left Ads
Floating Right Ads
banner 950x90

BPOM, IAI, Pusat Penelitian Kesehatan UI, dan Para Stakeholder Diskusi Telaah Regulasi Terkait Resistensi Antimikroba (AMR)

WhatsApp Image 2023 07 13 at 09.37.32
Rapat BPOM RI, Pusat Penelitian Kesehatan UI dan para Stakeholder untuk telaah regulasi terkait AMR.
banner 120x600
banner 468x60

Jakarta, IAINews – Resistensi antimikroba atau antimicrobial resistance (AMR) terjadi ketika bakteri, virus, jamur, dan parasit mengalami perubahan seiring waktu dan tidak lagi merespons obat-obatan.

Hal ini menyebabkan infeksi sulit diobati dan meningkatkan risiko penyebaran penyakit, tingkat keparahan suatu penyakit, hingga kematian. Resistensi antimikroba merupakan masalah serius secara global yang mengancam upaya pencegahan dan pengobatan penyakit infeksi.

Iklan ×

Telaah regulasi dilakukan dengan mempertimbangkan Good Regulatory Practice (GRP), terutama pada aspek legalitas, konsistensi, dan kejelasan.

Saat ini, Indonesia memiliki berbagai regulasi terkait pengendalian AMR. Namun, dalam studi ini, fokus dibatasi pada beberapa regulasi berikut:

1. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian terkait Rencana Aksi Nasional (RAN) pengendalian AMR.

2. Peraturan Menteri Kesehatan terkait pedoman pengendalian AMR di rumah sakit, penatagunaan antibiotik (PGA), pedoman penggunaan antibiotik bagi tenaga kesehatan, formularium nasional, penatalayanan kefarmasian klinik di rumah sakit/puskesmas/apotek.

3. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait peta jalan AMR, persyaratan dan kewajiban bagi pelaksana kegiatan di fasilitas kefarmasian, petunjuk teknis penyerahan obat di sarana pelayanan kefarmasian, pengawasan obat dan makanan secara daring, dan peraturan lain yang terkait.

Secara umum, hampir semua regulasi sudah cukup jelas. Dalam regulasi tersebut dijelaskan mengenai hal-hal yang diatur, pihak yang bertanggung jawab dalam implementasi, target atau sasaran regulasi, lokasi pelaksanaan regulasi, metode pelaksanaan yang harus dilakukan, hasil yang diharapkan, pemantauan, dan sanksi yang ditetapkan.

Baca Juga  Dihadiri Ketum PP IAI, PSPA Departemen Farmasi Universitas Syiah Kuala Sumpah Apoteker Perdananya

Di tingkat nasional, pengendalian AMR melibatkan berbagai sektor dalam strategi One Health yang dipimpin oleh tim pengarah yang diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan, serta tim pelaksana yang diketuai oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan.

Dalam rangka analisis kebijakan pengawasan antibiotik kelompok reserve, beberapa hal yang perlu dibahas antara lain:

1. Sosialisasi regulasi kepada pelaksana kebijakan agar dipahami dengan baik.

2. Perlu adanya kebijakan multisektoral dan pendekatan One Health yang merupakan bagian dari strategi RAN pengendalian AMR. Namun, saat ini masih terdapat kendala dalam koordinasi multisektoral, kurangnya sumber daya, dan kurangnya integrasi dalam kerangka kerjasama.

3. Sanksi terhadap fasilitas pelayanan kesehatan belum diatur secara spesifik dalam regulasi, berbeda dengan fasilitas pelayanan kefarmasian yang secara jelas menyebutkan sanksi penutupan sementara atau tetap bagi apotek yang melanggar peraturan terkait standar pelayanan kefarmasian sesuai peraturan perundang-undangan.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *